Per Mei 2022, OJK Catat 28 Ribu Masyarakat Sultra Aktif di Pinjaman Online

OJK: Tujuh Warga Kendari Jadi Korban Pinjaman Online Ilegal
Ilustrasi

ZONASULTRA.ID, KENDARI – Sebanyak 28.259 orang masyarakat Sulawesi Tenggara (Sultra) terdaftar berutang atau melakukan kredit di pinjaman Online (pinjol) per 30 Mei 2022.

Kepala Bagian Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK Sultra Maulana Yusuf mengatakan, data tersebut menurun jika dilihat dari data Mei 2021 yang tercatat sebanyak 48.288 rekening. Namun, masyarakat Sultra yang meminjam melalui pinjol mengalami tren peningkatan sejak Januari hingga Mei 2022.

“Dari sisi jumlah transaksi menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan pada Mei 2022 ini,” ucapnya di Kendari, Jumat (15/7/2022).

Maulana merincikan, transaksi lender (pemberi pinjaman) sebanyak 16.306 atau naik 40,16 persen jika dibanding Mei 2021 tercatat 11.634 transaksi. Sementara transaksi borrower (peminjam) sebanyak 930.234 orang atau meningkat 72,04 persen jika dibanding periode yang sama Mei 2021 sebanyak 540.712.

Untuk jumlah penyaluran pinjaman mencapai 863.669 meningkat 102,11 persen jika dibanding periode yang sama per Mei 2022 sebanyak 427.327 dengan outstanding pinjaman 137.428.

Sementara, jumlah pemberi pinjaman (lender) sebanyak 317 entitas berkurang jika dibanding periode yang sama pada Mei 2021 sebanyak 359 entitas.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat di Sultra agar lebih hati-hati dan waspada terhadap pinjaman online ilegal,” tambahnya.

Maulana menjelaskan, pinjaman daring yang tidak terdaftar atau tidak berizin selalu meminta akses data pribadi seperti kontak, foto, video, lokasi dan sejumlah data pribadi lainnya yang digunakan untuk meneror peminjam yang bermasalah pembayarannya.

Selain itu, suku bunga pinjaman sangat tinggi 1 hingga 4 persen per hari bahkan bisa mencapai 40 persen dari total pinjaman. Kantor atau tempat pusat pengaduan tidak ada, jangka waktu tidak sesuai dengan kesepakatan awal termasuk penagihan yang semena-mena. (B)


Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini