Polisi akan Minta Klarifikasi Oknum Dosen UHO yang Diduga Lecehkan Mahasiswinya

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Kendari, AKP Fitrahyadi
AKP Fitrahyadi

ZONASULTRA.ID, KENDARI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari akan mengirimkan undangan klarifikasi kepada oknum dosen Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi.

Undangan klarifikasi dikirim berdasarkan aduan mahasiswi Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) UHO, RN (20) yang mengaku telah dilecehkan seorang oknum dosen berinisial B. Kejadian tersebut diadukan korban pada Senin (18/7/2022).

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, korban didampingi pamannya telah memberikan keterangan kepada penyidik hari ini. Polisi juga akan memintai keterangan sejumlah saksi, termasuk seorang teman yang menemani korban saat di tempat kejadian.

“Terkait pengaduan ini karena masih dalam penyelidikan para saksinya akan kami undang untuk memberikan klarifikasi, termasuk teradu yakni oknum dosen,” kata Fitrayadi saat dimintai keterangan di Polresta Kendari, Rabu (20/7/2022).

Berdasarkan isi undangan, pemberian klarifikasi oleh terduga pelaku yang bergelar profesor itu dijadwalkan pada Jumat (22/7/2022) mendatang. Korban sendiri telah dimintai keterangan terlebih dulu.

Menurut pengakuan korban pada polisi, pelecehan yang dialami terjadi di rumah oknum dosen di perumahan dosen (Perdos) di Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Minggu (17/7/2022).

Kata Fitrayadi, karena kasus ini masih tahap penyelidikan sehingga polisi belum mengungkapkan modus terduga pelaku melakukan pelecehan. Dalam penanganan kasus ini, polisi menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.

Kasus ini ditangani langsung unit Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Polresta Kendari. Pasalnya, korbannya merupakan seorang wanita dan kasus yang diadukan pun bukan perkara yang biasa sehingga bentuk penanganannya juga berbeda. (B)


Kontributor: Yudin
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini