ZONASULTRA.ID,KENDARI- Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat telah menyelesaikan tahap verifikasi administrasi partai politik (Parpol) yang mendaftar sebagai calon peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Hasilnya, sebanyak 24 parpol dinyatakan lolos dan resmi dimasukkan dalam daftar Sistem Informasi Politik (Sipol). Daftar keseluruhan parpol tersebut kemudian masuk ke dalam Sipol KPU Kota Kendari.
KPU Kota Kendari selanjutnya melakukan verifikasi administrasi keanggotaan terhadap 24 parpol.
Ketentuan ini mengacu pada peraturan perundang-undangan KPU yang mewajibkan KPU melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan keanggotaan parpol calon peserta pemilu 2024.
“Tahap verifikasi administrasi keanggotaan parpol mulai dilaksanakan pada 16 Agustus 2022 lalu,” kata komisioner KPU Kota Kendari, Alasman melalui keterangan tertulisnya, Senin (12/9/2022).
Baca Juga :
Sejumlah Parpol Mulai Mendaftar ke KPU RI
Ke-24 parpol dipastikan lolos verifikasi administrasi keanggotaan dengan total jumlah anggota sebanyak 15.453 orang.
Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan pemilu, jumlah persyaratan parpol harus memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 orang atau satu per seribu orang dari jumlah penduduk pada kepengurusan parpol tingkat kabupaten/kota.
Alasman mengatakan, adapun sahnya keanggotaan dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Anggota (KTA), Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik dan Kartu Keluarga (KK) anggota parpol.
Untuk Kota Kendari data agregat kependudukan semester I Tahun 2022 yaitu 343.320 yang kemudian disahkan melalui keputusan KPU pusat Nomor 274 Tahun 2022 sehingga jumlah persyaratan keanggotaan parpol di Kota Kendari sebanyak 334.
Laporan hasil verifikasi administrasi keanggotaan ini telah resmi disampaikan ke KPU Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Sipol. Pada awal Oktober nanti KPU Kota Kendari akan melakukan verifikasi administrasi perbaikan keanggotaan.
Setelah itu, Sabtu (15/10/2022) ke depan KPU Kota Kendari bakal melakukan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan parpol di tingkat Kota Kendari dan haslinya nanti ditetapkan KPU pusat pada desember mendatang. (B)
Kontributor: Yudin
Editor: Ilham Surahmin