Kapolres Baubau Minta Anggotanya Hilangkan Gaya Hidup Mewah

Kapolres Baubau Minta Anggotanya Hilangkan Gaya Hidup Mewah
Polres Baubau - Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo menindak lanjuti arahan Presiden Joko Widodo yang disampaikan pada pertemuan dengan Pejabat Umum (PJU) Polri beberapa waktu lalu. Melalui rapat internal Erwin meminta kepada seluruh anggotanya agar menghilangkan segala bentuk gaya hidup mewah guna menghindari adanya kecemburuan sosial dari masyarakat. (Istimewa)

ZONASULTRA.ID, KENDARI – Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo mengingatkan seluruh anggotanya agar menghilangkan gaya hidup glamor, hedon atau mewah guna menghindari adanya kecemburuan sosial di masyarakat.

Imbauan ini disampaikan Erwin melalui rapat di Aula Kemitraan Polres Baubau pada Senin (17/10/2022) kemarin sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo kepada Pejabat Umum (PJU) Polri mulai kapolda dan kapolres se-Indonesia beberapa waktu lalu.

Kata Erwin, kebiasaan gaya hidup mewah dari personel polisi bisa berakibat menurunnya tingkat kepercayaan publik ke institusi kepolisian. Selain itu, Erwin bilang kalau kemewahan yang dipertontonkan anggota polisi dapat menimbulkan letupan kecemburuan sosial terlebih di tengah era keterbukaan informasi dan media sosial (medsos) sekarang ini masyarakat menjadi lebih kritis.

“Kita harus peka terhadap lingkungan di mana tempat bertugas. Berikan bantuan, berikan pelayanan yang baik serta jadikan diri kita sebagai polisi penolong masyarakat,” kata Erwin dikutip dari keterangan tertulisnya, Selasa (18/10/2022).

Menurutnya, polisi harus mempunyai sikap kepekaan terhadap kondisi lingkungan sekitar di antaranya dengan berupaya menghilangkan segala macam bentuk tindakan yang bersifat melanggar hukum.

Di samping itu, Erwin juga meminta kepada anggotanya untuk selalu menangani keluhan dari masyarakat dengan cepat, tepat, dan baik. Katanya, jangan ada tindakan polisi yang sewenang-wenang serta sengaja mencari-cari kesalahan.

Selain itu, dalam arahannya Erwin menyampaikan akan menindak tegas tindak pidana perjudian dan penyalahgunaan narkoba. Perjudian dan penyebaran narkoba harus diberantas karena sangat mengganggu dan meresahkan masyarakat. (C)


Kontributor: Yudin
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini