ZONASULTRA.ID, KENDARI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari untuk kali kedua kembali mengembalikan berkas perkara kasus pelecehan seksual mahasiswi Universitas Halu Oleo (UHO) ke pihak penyidik kepolisian.
Jaksa penyidik menilai berkas perkara dengan tersangka oknum dosen Prof B itu masih terdapat beberapa kekurangan sehingga polisi diminta segera melengkapi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kendari Bangga menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan jaksa, ditemukan berkas perkara yang dilimpahkan masih ada kelengkapan materil dan formil yang dinyatakan belum dipenuhi.
Bangga menyebut kelengkapan materil tersebut seperti keterangan saksi yang perlu diperdalam kembali. Namun, dia belum bersedia menyebut siapa dan berapa jumlah saksi yang harus dimintai keterangan lebih lanjut.
“Kelengkapan formil itu terkait dokumen yang membuktikan kalau tersangka ini benar dosen berstatus profesor,” katanya ditemui langsung di Kejari Kendari, Kamis (3/11/2022).
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Kendari, AKP Fitrayadi saat dikonfirmasi wartawan lewat aplikasi pesan singkat mengakui ada pengembalian berkas dari kejaksaan untuk dilengkapi.
Katanya, berkas yang dilimpahkan masih ada kekurangan. Olehnya itu, pihaknya akan memenuhi permintaan jaksa untuk selanjutnya dikirim kembali ke Kejari Kendari.
Sebagai informasi, jaksa telah dua kali mengembalikan berkas perkara kasus pelecehan mahasiswi UHO Kendari. Sebelumnya, berkas itu juga dikembalikan dan diminta polisi supaya memperkuat keterangan saksi. (B)
Kontributor: Yudin
Editor: Jumriati