ZONASULTRA.ID, KENDARI – Satresnarkoba Polresta Kendari berhasil meringkus seorang pria berinisial IR (32) yang diduga mengedarkan sabu-sabu di Jalan Sao-sao, Kelurahan Bande, Kecamatan Kadia dan Kelurahan Randahouna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Selasa (20/12/2022).
Kasatresnarkoba Polresta Kendari AKP Hamkah mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa ada orang yang mencurigakan di salah satu kos-kosan.
“Atas informasi itu, Satresnarkoba Polresta Kendari langsung bergerak cepat menuju TKP dan meringkus pelaku,” kata AKP Hamkah.
Saat dilakukan penggeledehan, tambahnya, ditemukan tiga paket sabu dan saat diinterogasi pelaku mengaku menyimpan sabu di rumahnya di Poasia. Kemudian ditemukan 77 saset dengan berat keseluruhan 34,35 gram bruto.
Ia menambahkan, dari pengakuan pelaku, ia nekat mengedarkan sabu-sabu karena desakan ekonomi. Jika berhasil mengedarkan narkotika tersebut akan diberi imbalan sebesar Rp800 ribu.
Untuk diketahui, pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan seumur hidup. (B)
Kontributor: Sutarman
Editor: Jumriati