ZONASULTRA.ID, LAWORO – Seorang kakek berinisial LD warga di Kabupaten Muna Barat (Mubar) tega melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap cucunya sendiri. Pencabulan ini dilakukan LD terhadap cucunya berinisial DF sejak tahun 2021 lalu.
Kapolsek Kusambi, AKP La Ode Gia mengungkapkan bahwa telah terjadi tindak pidana persetubuhan atau perbuatan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur. Korban DF yang masih berusia 9 tahun itu merupakan cucu dari pelaku berinisial LD.
“Kita (Polsek Kusambi) mengamankan seorang kakek pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur di rumahnya, sekitar pukul 09.00 Wita. Korban merupakan cucu dari pelaku LD. Pelaku LD melancarkan aksinya dirumahnya sendiri,” kata AKP La Ode Gia melalui telepon selulernya, Senin (9/1/2023).
Tindakan pencabulan yang dilakukan oleh pelaku (LD) terhadap cucunya dilakukan sejak tahun 2021 lalu. Lanjut dia, terakhir kali pelaku melakukan persetubuhan dan pencabulan pada bulan Desember 2022.
“Korban DF ini melaporkan kejadian yang dialaminya kepada keluarganya. Korban melaporkan prilaku buruk dari kakeknya, pada Jumat (6/1/2023) sekitar pukul 17.00 Wita. Kemudian keluarga korban melaporkannya kepada kepolisian,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku LD telah diamankan di Makopolsek Kusambi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (B)
Kontributor : Kasman
Editor: Muhamad Taslim Dalma