Pj Wali Kota Tunjuk Asisten II Susanti Jadi Pelaksana Harian Sekda Kendari

174
Pj Wali Kota Tunjuk Asisten II Susanti Jadi Pelaksana Harian Sekda Kendari
Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari dalam hal ini Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu menunjuk Asisten II, Susanti sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekda Kendari pada Selasa (14/3/2023).(Ismu/Zonasultra.id)

ZONASULTRA.ID, KENDARI – Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu menunjuk Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Kota Kendari, Susanti sebagai Pelaksana harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Kendari usai Ridwansyah Taridala terjerat hukum kasus tindak pidana korupsi (Tipikor).

Penunjukan Plh Sekda Kendari tersebut diumumkan langsung oleh Asmawa melalui konferensi pers yang digelar di Kantor Balai Kota Kendari pada Selasa (14/3/2023) sehari setelah Sekda Ridwansyah Taridala ditetapkan sebagai tersangka kasus suap atau gratifikasi terkait pemberian perizinan PT Midi Utama Indonesia.

BACA JUGA :  Rajiun Tumada Resmi Daftar Calon Ketua Pemuda Pancasila Sultra

Asmawa mengatakan, Susanti akan menduduki jabatan tersebut selama tujuh hari terhitung pada 14 Maret 2023 untuk melaksanakan tugas-tugas keseharian. Penunjukan tersebut berdasarkan arahan dari Gubernur Sultra, Ali Mazi untuk segera menutup kekosongan jabatan Sekda.

“Sudah ditunjuk Plh Sekda Kendari yang bertugas melaksanakan tugas-tugas keseharian. Terkait kebijakan, secara teknis ada di masing-masing OPD. Secara umum, kendali itu masih berada pada wali kota atau Pj wali kota saat ini, termasuk kepegawaian,” ucap Asmawa.

Terkait kasus yang menimpa Ridwansyah Taridala, Asmawa mengatakan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari menyerahkan proses hukum yang sedang berjalan kepada aparat penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.

Kata dia, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Kendari mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang dilaksanakan oleh penyidik Kejati Sultra.

Pemkot Kendari juga telah menunjuk Kepala Bagian (Kabag) Hukum bersama tim untuk melakukan pendampingan hukum terhadap Sekda Kendari, Ridwansyah Taridala. (A)


Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Jumriati