ZONASULTRA.ID, KENDARI – Mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir menjalani pemeriksaan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Kamis (16/3/2023).
Sulkarnain masuk dalam ruang pemeriksaan Kejati Sultra sejak pukul 09.30 hingga 12.00 WITA. Kemudian dilanjutkan pukul 13.40 hingga 18.37. Namun, hingga pukul 19.20 Sulkarnain Kadir belum keluar dari kantor Kejati Sultra.
Sulkarnain dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait suap dan gratifikasi perizinan PT Midi Utama Indonesia (MUI) yang membuka gerai ritel modern Alfamidi dan Anoa Mart di Kota Kendari.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra Dody mengatakan, penyidik melontarkan 35 pertanyaan kepada Sulkarnain pada pemeriksaan tersebut. Selanjutnya, pemeriksaan akan kembali dilanjutkan pada Senin, 27 Maret 2023.
“Pertanyaannya belum cukup. Masih ada pertanyaan-pertanyaan lain yang akan diajukan oleh penyidik ke depan. Terkait materi yang ditanyakan sepenuhnya wewenang penyidik, jadi kita tunggu saja 27 Maret kita akan lakukan pemeriksaan lagi,” ucapnya.
Kata Dody, status Sulkarnain Kadir pada pemeriksaan berikutnya masih sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Sementara itu, pemeriksaan saksi lain masih akan dilakukan. Pada Jumat (17/3/2023), tim penyidik Kejati Sultra akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap pihak PT Midi Utama Indonesia.
Hingga saat ini, saksi yang diperiksa untuk mengungkap adanya tersangka baru pada kasus tipikor terkait suap dan gratifikasi perizinan PT Midi Utama Indonesia (MUI) berjumlah 9 orang.
Sementara tersangka yang ditetapkan masih dua orang, yaitu Sekretaris Daerah (Sekda) Kendari, Ridwansyah Taridala dan Syarif Maulana (SM) sebagai Tenaga Ahli Tim Percepatan Pembangunan bidang Perencanaan Pengelolaan Keunggulan Daerah Kota Kendari.
Tim penyidik Kejati Sultra kembali melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka tersebut pada Kamis (16/3/2023). Setelahnya, Ridwansyah dan Syarif kembali diantar ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II Kendari.
Kedua tersangka tersebut dikenakan Pasal 11 dan 12 (B) ayat 1 tentang Suap dan Gratifikasi. (A)
Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Jumriati