Kasus Suap Alfamidi, Kejati Sultra Periksa 4 ASN Pemkot Kendari

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra)
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra)

ZONASULTRA.ID, KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan pemeriksaan terhadap 4 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari dan 2 orang dari PT Midi Utama Indonesia (MUI) pada Jumat (17/3/2023).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Dody mengatakan bahwa 4 ASN Pemkot Kendari tersebut adalah F, CP, AR, dan MFS. Sementara 2 orang dari pihak PT yaitu Aln selaku Manager Corporate dan S yang menjabat sebagai Corporate Affairs PT MUI.

“Hari ini ada 6 orang, 4 ASN Pemkot dan 2 dari PT MUI waktunya pemeriksaannya beda-beda,” ucap Dody saat ditemui di ruangannya pada Jumat (17/3/2023).

Lanjutnya, 6 orang yang dipanggil dan diperiksa sebagai saksi tersebut, 5 di antaranya sudah pernah diperiksa, sementara 1 wajah baru yang muncul adalah MFS.

Dengan diperiksanya 6 orang saksi tersebut, total saksi yang telah dimintai keterangan oleh tim penyidik Kejati Sultra hingga saat ini berjumlah 12 orang termasuk di dalamnya 2 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidikan akan terus berlangsung untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam kasus suap dan gratifikasi perizinan PT MUI. Kejati Sultra akan kembali memeriksa saksi baru pada Senin 20 Maret 2023.

Sebelumnya, Sulkarnain disebut menghadiri pertemuan bersama tersangka Syarif Maulana, serta Manager CSR dan 3 pegawai PT Midi Utama Indonesia.

Dalam pertemuan tersebutlah salah satu pihak dengan sengaja menyalahgunakan kewenangannya dengan menunjuk SM dengan ketentuan sendiri terkait syarat-syarat perizinan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya UU Cipta Kerja.

Kejati Sultra telah menetapkan dua orang tersangka yaitu Sekretaris Daerah (Sekda) Kendari, Ridwansyah dan Tenaga Ahli Tim Percepatan Pembangunan Kota Kendari Bidang Perencanaan Pengelolaan Keunggulan Daerah, Syarif Maulana pada Senin (13/3/2023).

Keduanya menjadi tahanan Kejati Sultra dan ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Kendari selama 20 hari sejak penetapan tersangka untuk kepentingan penyidikan guna membongkar tindak pidana korupsi yang dilakukan para tersangka. (B)

 


Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini