ZONASULTRA.ID, KENDARI – Mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir yang tersandung kasus suap perizinan gerai Alfamidi dialihkan statusnya dari tahanan pengadilan di Rutan Kelas II A Kendari menjadi tahanan kota.
Hal tersebut diketahui berdasarkan Surat Penetapan Nomor 26/Pid.Sus-TPK/2023/PN Kdi yang dikeluarkan pada 4 Oktober 2023 dengan memperhatikan pasal 23 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Dalam surat tersebut tertulis bahwa tahanan Sulkarnain Kadir dialihkan menjadi tahanan kota sejak 4 Oktober hingga 21 Oktober 2023.
Kasi Intel Kejari Kendari, Bustanil N Arifin mengatakan bahwa pengalihan jenis tahanan tersebut berdasarkan pertimbangan atas surat rekomendasi rujukan, hasil cek up medis, hasil pemeriksaan radiologi, hasil pemeriksaan laboratorium hematologi, hasil pengantar kontrol/post OP/rawat inap, hasil pemeriksaan laboratorium patologi serta surat rujukan.
Selain itu, didasarkan atas surat permohonan penasihat hukum terdakwa tanggal 29 September 2023 yang pada pokoknya memohon pengalihan penahanan dari rumah tahanan menjadi tahanan kota.
“Berdasarkan pertimbangan itu, maka cukup alasan untuk mengabulkan permohonan pengalihan penahanan terdakwa,” ungkapnya.
Untuk diketahui, Sulkarnain Kadir ditahan dalam Rutan Kelas II A Kendari oleh penyidik sejak 23 Agustus hingga 11 September 2023, kemudian oleh penuntut umum sejak 21 September hingga 21 Oktober 2023. (B)
Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Muhamad Taslim Dalma