ZONASULTRA.ID, KENDARI – Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Sulawesi Tenggara (Sultra) mencatat realisasi belanja negara di wilayah Sultra hingga September 2023 mencapai Rp17,8 triliun.
Kepala DJPb Sultra Syarwan mengatakan, jumlah tersebut merupakan 67,16 persen dari pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kata dia, Kanwil DJPb Sultra telah mengambil langkah strategis dalam rangka percepatan realisasi belanja dan pencapaian output kepada satuan kerja.
Hal tersebut dilakukan melalui surat nomor S-403/WPB.28/2023 yang dikeluarkan tanggal 14 Maret 2023 tentang monitoring pelaksanaan anggaran satuan kerja hingga Februari 2023.
“Kanwil DJPb Sultra secara aktif terus berkoordinasi dengan KPPN guna mendorong satker agar segera melaksanakan akselerasi belanja pada periode berikutnya, khususnya untuk belanja barang dan belanja modal,” ungkapnya pada konferensi pers capaian APBN Sultra di Kanwil DJPb Sultra pada Selasa (31/10/2023).
Ia menguraikan capaian realisasi belanja negara tersebut terdiri dari belanja pemerintah pusat dan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD). Adapun realisasi belanja pemerintah pusat sampai dengan tanggal 30 September 2023 sebesar Rp5,5 miliar.
Realisasi tersebut merupakan 63,11 persen dari pagu anggaran 2023 yang terdiri dari belanja pegawai sebesar Rp1,8 miliar (75,81 persen dari pagu), belanja barang sebesar Rp2,2 miliar (56,75 persen dari pagu APBN), belanja modal sebesar Rp1,4 miliar (60,95 persen dari pagu APBN), belanja hibah sebesar Rp4,98 miliar (35,97 persen) dan belanja bantuan sosial sebesar Rp3,99 miliar (44,71 persen).
Sementara itu, penyaluran TKDD hingga 30 September 2023 mencapai Rp12,3 miliar (69,18 persen). Belanja transfer ke daerah wilayah Sultra mengalami kenaikan sebesar 2,72 persen dibandingkan realisasi tahun 2022.
Hal itu disebabkan kenaikan penerimaan DBH daerah dan realisasi pembayaran DAK non fisik Rp413,8 miliar dan Rp124,7 miliar.
Kanwil DJPb Sultra telah berupaya mendorong Pemda lingkup Sultra untuk melakukan percepatan penyaluran dana desa periode triwulan I 2023 melalui surat nomor S-434/WPB.28/2023 tanggal 27 Maret 2023 tentang percepatan penyaluran dana desa tahap I 2023. (B)
Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Jumriati