ZONSULTRA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Rabu (31/8/2016) memeriksa Fatmawati Kasim, istri dari Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Hal ini diketahui dari agenda pemeriksaan yang dikeluarkan oleh Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK.
Fatmawati diperiksa sebagai saksi atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) dalam persetujuan pencadangan wilayah pertambangan, persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP), eksplorasi dan persetujuan peningkatan izin usaha pertambangan eksplorasi menjadi izin usaha pertambangan operasi produksi kepada PT Anugrah Harisma Barakah (AHB) di wilayah Sultra tahun 2008-2014, dengan tersangka Gubernur Sultra, Nur Alam.
(Artikel Terkait : Gubernur Sultra Terlibat Korupsi Penerbitan Izin PT. AHB)
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha pun membenarkan hal tersebut. “Iya benar, Fatmawati akan diperiksa hari ini,” ujar Priharsa saat dihubungi via seluler.
Istri Burhanuddin ini diduga mengetahui atau memiliki informasi terkait penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK. (B)
Reporter: Rizki Arifiani
Editor: Jumriati