ZONASULTRA.COM,KENDARI– Sebanyak 21 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Sulawesi Tenggara (Sultra) terindentifikasi menggunakan ijazah palsu.
Demikian diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sultra Lukman Abunawas mengungkapkan dari dugaan 500 PNS terindikasi menggunakan ijazah palsu, pihakanya telah mendapatkan 21 PNS yang terbukti menggunakan ijazah palsu.
“Mereka sebagian besar banyak dari PNS bidang Kesehatan,” ungkap Lukman Abunawas saat ditemui usai membuka acara Integrasi Pelestarian Jenis Ikan dan Rehabilitasi Ekosistem Mangrove di Sultra, Selasa (6/9/2016) di Aula Bahteramas, Kantor Gubernur Sultra.
Menurutnya modus ijazah palsu yang banyak digunakan oleh oknum PNS tersebut adalah untuk memperlancar proses kenaikan pangkat atau golongan PNS.
(Artikel Terkait ; Gubernur Ancam Pecat dan Pidanakan 500 PNS Berijazah Palsu)
Kemudian, untuk sanksi yang akan diberikan kepada 21 okunum PNS tersebut tidak sampai pada pemecatan akan tetapi hanya penurunan
pangkat golongan.
“Misalnya golongan 2B jika kedepatan akan diturunkan menjadi ke golongan awal,” terangnya.
Lukman juga memastikan pihaknya akan mengumumkan ke – 21 nama-nama pemilik ijazah palsu.
“Diperayaan Hari Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) tanggal 29 November 2016, nama dari oknum PNS yang terbukti menggunakan ijazah palsu akan diumumkan bersama dengan pemecatan PNS,” ujar Lukman.
(Artikel Terkait : Dari 500 PNS Pengguna Ijazah Palsu, Baru 27 Terancam Sanksi)
Seperti diberitakan sebelumnya,Pemprov Sultra telah mendapatkan data 500 PNS lingkup Sultra terindikasi menggunakan ijazah palsu beberapa bulan yang lalu. (B)
Reporter Ilham Surahmin
Editor Tahir Ose