4 Kali Abaikan Panggilan KPK, Nur Alam Tidak Ada Itikad Baik Untuk Klarifikasi

4 Kali Abaikan Panggilan KPK, Nur Alam Tidak Ada Itikad Baik Untuk Klarifikasi
PRAPERADILAN NUR ALAM - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) kembali menggelar sidang gugatan praperadilan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam dengan agenda jawaban dari pihak termohon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pihak Pemohon (Nur Alam) diwakili oleh Maqdir Ismail dan rekannya (sebelah kiri) dan KPK mendelegasikan Kabiro Hukum Setiadi (sebelah kanan), Rabu (5/10/2016). (Rizki Arifiani/ZONASULTRA.COM)
4 Kali Abaikan Panggilan KPK, Nur Alam Tidak Ada Itikad Baik Untuk Klarifikasi
PRAPERADILAN NUR ALAM – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) kembali menggelar sidang gugatan praperadilan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam dengan agenda jawaban dari pihak termohon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pihak Pemohon (Nur Alam) diwakili oleh Maqdir Ismail dan rekannya (sebelah kiri) dan KPK mendelegasikan Kabiro Hukum Setiadi (sebelah kanan), Rabu (5/10/2016). (Rizki Arifiani/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, JAKARTA –  Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) kembali menggelar sidang gugatan praperadilan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam dengan agenda jawaban dari pihak termohon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

‎Kepala Biro Hukum KPK Setiadi membantah pihaknya mengabaikan hak Nur Alam untuk memberikan klarifikasi atas status tersangkanya.

Pihaknya menegaskan bahwa KPK telah mengundang Gubernur Sultra sebanyak empat kali namun yang bersangkutan (Nur Alam) tidak hadir.

(Artikel Terkait : KPK Bantah Tidak Ada Kerugian Negara Terkait IUP Yang Dikeluarkan Gubernur Sultra)

“Bahwa termohon menyampaikan surat permintaan keterangan berulang kali sampai dengan 4 kali pada pemohon dengan maksud meminta kerjasama pemohon selaku warga negara yang baik dan memiliki kedudukan yang sama di negara hukum sekaligus memberikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan dalam penyelidikan yang dilakukan oleh termohon,” ujar tim termohon (KPK) saat membacakan jawaban gugatan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Rabu (5/10/2016).

Pihak KPK juga telah meminta kesediaan waktu Gubernur dua periode ini namun selalu beralasan tidak dapat hadir. “Pemohon tidak mempunyai itikad baik untuk memberikan klarifikasi kepada termohon,” ungkapnya lebih lanjut.

(Artikel Terkait : Abaikan Panggilan KPK, Maqdir: KPK Tidak Boleh Abaikan Hak Calon Tersangka)

Sebelumnya Penasehat Hukum Nur Alam, Maqdir Ismail mengungkapkan petetapan tersangka kliennya sebelum diperiksa atau dimintai klarifikasi ada merupakan pelanggaran yang dilakukan oleh KPK. Hal ini mengacu pada salah satu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yakni sebelum seseorang itu ditetapkan tersangka, hak pemeriksaan terlebih dahulu terhadap calon tersangka.  (B)

 

Reporter Rizki Arifiani
Editor  Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini