ZONASULTRA.COM, JAKARTA– Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setiadi membantah tudingan tidak ada kerugian negara terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dikeluarkan oleh Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam. Menurutnya, meski belum ada laporan perhitungan kerugian negara, pihaknya telah memastikan ada kerugian negara atas perbuatan Nur Alam.
“Kalau dari pihak mereka mengatakan tidak ada kerugian negara, kita sudah dapatkan beberapa informasi tentang kerugian negara itu, baik kesaksian dari saksi yang kita mintakan maupun dari dua instansi yang sudah kita minta perhitungan kerugian negara tersebut,” ujar Setiadi saat ditemui sebelum sidnag praperadilan kedua di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Rabu (5/10/2016).
Setiadi mengungkapkan, KPK tidak mempermasalahkan izin yang dikeluarkan, namun penyalahgunaan wewenang adalah ada kick back (imbal balik) yang diterima oleh Nur Alam.
“Sekarang kiriman uangnya untuk apa? Kiriman uang yang 4.5 juta US$ itu yang harus digali,” ujar Setiadi lebih lanjut.
(Artikel Terkait : Abaikan Panggilan KPK, Maqdir: KPK Tidak Boleh Abaikan Hak Calon Tersangka)
Selain itu, akibat penerbitan IUP PT. Anugerah Harisma Barakah (AHB) terjadi penurunan status hutan kawasan, perubahan hutan konservasi menjadi hutan produksi pertambangan.
Adapun perkara IUP yang telah dibawa ke Mahkamag Agung (MA), Setiadi mengklaim bahwa itu adalah persoalan yang berbeda.
(Artikel Terkait : Jelang Sidang Praperadilan, Massa Nur Alam Padati Pengadilan Negeri Jakarta Selatan)
Pihak KPK telah menyiapkan jawaban dari gugatan yang dilayangkan Gubernur Sultra dua periode ini sekitar 50 lembar lebih. “Ini kan baru sidang kedua, saya tidak mau mengandai-andai, tapi saya ingin katakan semua yang dilakukan penyelidik dan penyidik sudah sesuai prosedur yang benar,” terangnya.
(Artikel Terkait : KPK Delegasikan Kepala Biro Hukum Hadiri Sidang Perdana Praperadilan Gubernur Sultra)
Untuk diketahui, Nur Alam menjadi tersangka dugaan korupsi atas penyalahgunaan wewenang dalam menerbitkan IUP AHB di Kabupaten Buton dan Bombana. Diduga Nur Alam mendapatkan imbalan dari izin yang dikeluarkannya. (A)
Reporter: Rizki Arifiani
Editor : Rustam