Pemerintah Larang Keras Praktek Korupsi Dalam Pengembangan UMKM

UMKM - Sekretaris Kemenkop dan UKM, Agus Muharram (tengah), Deputi Kelembagaan, Meliadi Sembiring (kiri), Kepala Biro Perencanaan Bonar Hutauruk (kanan) dalam keterangan persnya di Gedung Kemenkop, Jumat (14/10/2016). (Rizki Arifiani/ZONASULTRA.COM)
UMKM - Sekretaris Kemenkop dan UKM, Agus Muharram (tengah), Deputi Kelembagaan, Meliadi Sembiring (kiri), Kepala Biro Perencanaan Bonar Hutauruk (kanan) dalam keterangan persnya di Gedung Kemenkop, Jumat (14/10/2016). (Rizki  Arifiani/ZONASULTRA.COM)
UMKM – Sekretaris Kemenkop dan UKM, Agus Muharram (tengah), Deputi Kelembagaan, Meliadi Sembiring (kiri), Kepala Biro Perencanaan Bonar Hutauruk (kanan) dalam keterangan persnya di Gedung Kemenkop, Jumat (14/10/2016). (Rizki Arifiani/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Koperasi (Kemenkop) dan Usaha Kecil Menengah (UKM) melarang keras praktek korupsi dalam pengembangan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di daerah. Hal ini terkait dengan  disinyalirnya praktek korupsi dalam beberapa pembinaan dan pemberdayaan di daerah.

“Pak Mentri sudah berkomitmen tinggi, tidak boleh ada korupsi di dalam penyelenggaraan program,” ujar Sekertaris Kemenkop dan UKM, Agus Muharram dalam keterangan persnya, Jumat (14/10/2016).

Menurut Agus, saat ini tersedia dana fungsi pendidikan sebesar Rp. 215 miliar untuk pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM). Dana tersebut dialokasikan untuk program pengembangan di daerah dalan bentuk Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp. 100 miliar untuk seluruh daerah.

“Intinya Kemenkop sangat konsen. Kalau memang ada permasalahan tolong dilaporkan secara lengkap dan kita akan terjunkan langsung,” ujar Agus lebih lanjut.

Sedianya dana pengembangan SDM digunakan untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan terutama bagi para pelaku UMKM. Hal ini bertujuan untuk memajukan perekonomian masyarakat. (A)

 

Reporter : Rizki  Arifiani
Editor   : Rustam

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini