ZONASULTRA.COM,KENDARI– Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) hari ini memeriksa tiga orang pejabat Dinas Pariwisata Sultra terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Sarana Olahraga Air, Water Sport kendari, (17/10/2016).
Ketiga pegawai dari Dinas Pariwisata yang diperiksa Penyidik Kejati Sultra adalah, Aswas Lembo sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Irmayanti alias Leni selaku Bendahara Dinas Pariwisata Sultra, dan AM, Kepala Sub Bagian (Kasubag) program.
Kepala Seksi (Kasi) penyidikan Kejati Sultra Rizal mengungkapkan, Ketiga pegawai dinas pariwisata tersebut diperiksa dengan status sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi water sport.
Sebelumnya, kasus ini sudah lama bergulir di Kejaksaan Negeri Kendari sejak Desember 2015. Namun proses hukum di Kejari terkesan jalan ditempat, karenanya kasus ini diambil alih oleh Kejati.
“Perkara ini diambil alih kejati karena laporan pendemo yang sering datang ke kejati katanya di Kejari lambat, tapi kita juga tetap melibatkan orang kejari dalam penanganan kasus ini,” kata Rizal di Kejati Sultra.
Kasus ini diambil alih Kejati Sultra pada hari Kamis (13/10/2016) lalu. Saat itupun status perkara ini dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Lebih lanjut Rizal mengatakan, beberapa hari kedepan akan dipanggil lagi beberapa orang dari Dinas Pariwisata Sultra untuk diperiksa.
(Artikel Terkait : Kasus Dugaan Korupsi Water Sport Naik Status Menjadi Penyidikan)
“Inti dari pemeriksaan saksi-saksi ini pastinya kita ingin tahu secara spesifik tentang kegiatan pembangunan water sport,” tutup Rizal.
Untuk diketahui, kasus pembangunan Kendari Water Sport ini berlokasi di sekitar Teluk kota Kendari atau tepatnya berada di samping Tempat Hiburan Malam (TMT) TWT Kendari. Proyek ini menggunakan anggaran APBN tahun 2015 sebesar Rp.3, 5 dengan sistem pembangunan Multi Years. Diduga pembangunannya belum rampung dan sudah melewati masa kontrak. (A)
Reporter: Lukman Budianto
Editor : Rustam