ZONASULTRA.COM,PASARWAJO– Liaison Officer (LO) kubu pasangan Bakal Calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun-La Bakry, Superman, menyebut jajaran Komisioner Panwaslu Kabupaten Buton tidak professional dalam menjalankan tugasnya sebagai bagian dari penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Menurut Superman, jajaran Komisioner Panwaslu Buton tidak berkompeten dalam mengeluarkan rekomendasi terhadap KPUD Buton, dimana pada poin 2 dan 3 terdapat tumpang tindih. Karena pada poin 2 Panwaslu menyebutkan Hamin-Farid Bachmid merupakan Bakal Bakal Calon (Bapaslon), sedangkan pada poin 3 disebutkan bahwa Hamin-Farid adalah Pasangan Calon (Paslon).
“Disini terlihat bahwa Panwas Buton tidak berkompeten dalam mengeluarkan sebuah rekomendasi, dimana pada poin 2 dan 2 memiliki perbedaan,” kata Superman, Selasa (19/10/2016).
Lebih lanjut Superman mengatakan, sangat jelas terjadi penafsiran yang berbeda dikalangan masyarakat. Hal ini dikarenakan Panwas sebagai salah satu lembaga penyelenggara Pilkada tidak professional dan kooperatif dalam melaksanakan tugasnya.
“Panwas inikan sebuah lembaga yang seharusnya professional dan kooperatif bekerja, tapi faktanya tidak dapat dilaksanakan mereka (Panwaslu),”jelasnya.
(Artikel Terkait : Bela KPU Buton, KPU Sultra Pertanyakan Kinerja Panwas)
(Artikel Terkait : 5 Komisioner KPU Bombana Menanti Sidang Kode Etik DKPP)
Hal senada dikatakan seorang aktivis yang ada di Buton Jusrin. Ia menilai bahwa selain Panwas tidak professional dan kooperatif dalam menerbitkan sebuah rekomendasi, juga pada penerapan pasal saat melakukan pengkajian yang menghasilkan rekomendasi tersebut terkesan terburu-buru, sehingga pasal yang diterapkan tidak sesuai dengan fakta aturan yang sesuai undang-undang.
Ia menyebutkan pasal yang diterapkan itu adalah Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 Pasal 50 Ayat 8 dan 9, tapi pasal yang diterapkan itu yaitu Pasal 50 Ayat 8 dan 9, yang tidak ada pada undang-undang.
Selain Pasal 50 Ayat 8 dan 9 yang tidak terdapat dalam Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 itu, juga pasal yang diterapkan Panwaslu saat melakukan pengkajian yaitu Pasal 14 huruf (i) pada Undang-undang yang sama, juga tidak terdapat dalam Undang-undang.
(Artikel Terkait : Dokumen Syarat Pendaftaran Hamin – Farid Bachmid Batal Dikembalikan, Ini Penyebabnya)
(Artikel Terkait : Digugurkan, H.Hamin – Farid Bachmid Laporkan KPUD Buton ke Panwaslu)
“Yang pastinya apa yang dilakukan jajaran komisioner Panwas Buton tidak professional dan tidak teliti dalam menjalankan tugasnya,” terangnya.
Sementara itu, Ketua Panwaslu Kabupaten Buton La Saluru ketika dimintai tanggapannya terkait hal tersebut mengatakan, Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 itu merupakan Perubahan Undang-undang Nomor 1 dan 8, dan pada Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 ada yang tertinggal pada Undang-undang Nomor 1 dan 8.
(Artikel Terkait : Panwaslu Buton Rekomendasikan KPUD Buka Kembali Satu Jam Pendaftaran Paslon Hamin-Farid)
“Nanti kami lihat kembali, tapi sebenarnya sebelum masuk ke UU Nomor 10 Tahun 2016 itu ada UU Nomor 1 dan 8 yang tertinggal, jadi UU Nomor 1 dan 8 itu sebelum diubah ke UU Nomor 10 Tahun 2017,” kata La Saluru.
Selain itu, Saluru mengaku terkait rekomendasi yang diterbitkan dan ditujukan ke KPU Buton nanti akan dilihat kembali, mungkin dalam hal ini ada kekeliruan saat pengetikan. Namun yang pasti kata dia, hal yang dilakukan pihaknya sudah sesuai dengan hasil kajian Panwaslu. (B)
Reporter : Nanang
Editor : Rustam