ZONASULTRA.COM, PASARWAJO– Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Buton merekomendasikan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Buton agar memberikan waktu Satu jam kepada Pasangan Bakal Calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati Buton, H.Hamin-Farid Bachmid untuk kembali mendaftar sebagai Balon di Pilkada Buton 2017, pada tanggal 12 Oktober akan datang.
Ketua Panwaslu Kabupaten La Saluru yang ditemui di ruang kerjanya, Senin (10/10/2016) mengatakan, dasar rekomendasi itu setelah pihaknya melakukan kajian terhadap temuan Panwaslu pada tahapan pendaftaran Balon pada akhir perpanjangan pendaftaran 29 September 2016 pekan lalu.
(Berita terkait : Digugurkan, H.Hamin – Farid Bachmid Laporkan KPUD Buton ke Panwaslu)
“Dasar kami adalah setelah melakukan kajian dan dari laporan masyarakat serta temuan yang kami dapatkan di lapangan. Karena itulah kami memberikan rekomendasi kepada KPUD Buton kembali membuka pendaftaran bagi Balon yang bersangkutan selama satu jam,” kata Saluru.
Menurut Saluru, dari hasil kajian Panwaslu terdapat beberapa poin yang berhasil disimpulkan. Diantaranya Panwaslu merekomendasikan ke KPUD Buton agar mengembalikan dokumen Balon Hamin-Farid dan merekomendasikan untuk kembali membuka pendaftaran pada 12 Oktober nanti.
(Berita terkait : Pendaftaran Paslon Hamin-Farid Diwarnai Kericuhan Antar Pendukung dan Kepolisian )
“Pembukaan pendaftaran selama satu jam itu sesuai dengan lamanya para terlapor KPU sebelum pukul 24.00 Wita 29 Oktober lalu. dan pasti komisioner KPU tinggalkan kantor pada Pukul 23.00 Wita, dan sampai saat ini juga dari hasil klarifikasi kami, dokumen Hamin-Farid belum dikembalikan,” ujarnya.
Sejauh ini, pihaknya sudah mengklarifikasi lima Komisioner KPUD Buton dan sembilan saksi dari Balon Hamin-Farid. Rekomendasi tersebut diberikan ke KPUD pada Tanggal 9 Oktober 2016, dan diberi waktu selama tiga hari untuk menindak lanjuti rekomendasi itu. Sehingga waktu yang ditentukan pada tanggal 12 oktober 2016 akan datang.
Ia mengungkapkan, seharusnya KPUD Buton terlebih dahulu mengembalikan dokumen sesuai yang ada di berita acara. Namun faktanya sampai saat ini paslon maupun tim pimpinan partai pengusung belum mendapatkan dokumen itu. Berita acaranya sudah diisi tapi faktanya dokumen tidak dikembalikan,” terangnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Hamiruddin Udu, saat dihubungi via telepon mengatakan, langkah yang dilakukan Panwaslu Kabupaten Buton sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Artinya yang Panwaslu Buton lakukan sudah berdasarkan kajian serta dari hasil temuan dan laporan masyarakat yang masuk ke Panwaslu.
“Hasil kajian yang dilakukan para komisioner Panwas Buton itu sudah tepat, karena sesuai bukti-bukti yang mereka temukan, dan menurut saya itu sah-sah saja karena sesuai dengan mekanisme ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Terkait rekomendasi ini, Ketua KPUD Buton Alimuddin Sikuru yang dihubungi via telepon selulernya beberapa kali, sedang off atau diluar jangkauan. (B)
Reporter : Nanang
Editor : Rustam