KPK Periksa Akil Mochtar Untuk Tersangka Suap Umar Samiun

74
Akil Mochtar
Akil Mochtar

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa  mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Muhammad Akil Moctar untuk Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun. Akil sedianya diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Buton di MK tahun 2011/2012.

Akil Mochtar
Akil Mochtar

“Hari ini mantan Ketua MK, Akil Mochtar akan diperiksa sebagai saksi terkait suap sengketa Pilkada Kabupaten Buton di MK tahun 2011/2012 dengan tersangka SUS,” kata Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Senin (31/10/2016).

BACA JUGA :  Di Koltim, Masih Ada siswa Kelas IV SD yang Belum bisa Membaca

Selain Akil, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap beberapa saksi yakni Arbab Paproeka (advokat), Ina Zuchriyah (PNS MK), Saeful Anwar (Panitera Pengganti Definitif MK), dan La Rusuli dari pihak wiraswasta.

Mereka diperiksa sebagai saksi Umar Samiun yang terseret kasus penyuapan kepada Akil dalam pengurusan sengketa Pilkada di Kabupaten Buton.

(Berita Terkait: KPK Periksa Hakim MK Terkait Kasus Suap Umar Samiun)

BACA JUGA :  Begini Kisah Nelayan Temukan Paus yang Terdampar di Pesisir Laut Rumbia

Sebagai informasi, Umar telah ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dalam pengurusan sengketa Pemilihan kepala daerah Kabupaten Buton tahun 2011. Akil terbukti menerima uang sebesar Rp 1 miliar dari Umar Samiun. Dalam persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 4 Maret 2014, Umar pun mengakui transfer Rp 1 miliar ke rekening CV Ratu Samagad, perusahaan yang dimiliki istri Akil Mochtar, Ratu Rita Akil.  (A)

 

Reporter: Rizki Arifiani
Editor Tahir Ose