ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan calon wakil Bupati Buton, Buton Ahmad untuk tersangka suap Bupati Buton Samsul Umar Abdul Samiun. Ahmad sedianya diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Buton di Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2011/2012.
“Buton Ahmad diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Samsu Umar Samiun,” ujar Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Selasa (1/11/2016).
Sebagai informasi, Umar telah ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dalam pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Buton tahun 2011 kepada mantan Ketua MK, M Akil Mochtar. Akil sendiri telah diperiksa oleh penyidik KPK di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Jawa Barat.
Kasus yang menjerat politikus PAN ini merupakan pengembangan perkara berdasarkan putusan inkracht kasus suap Akil dalam Pilkada beberapa daerah. Akil terbukti menerima uang sebesar Rp 1 miliar dari Umar Samiun untuk pengurusan sengketa Pilkada Buton.
Dalam persidangan Akil Mochtar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis 4 Maret 2014, Umar pun telah mengakui bahwa dirinya telah memberikan uang kepada Akil. Uang tersebut dikirim ke CV Ratu Samangat, perusahaan milik istri Akil.
Berita Terkait: KPK Periksa Hakim MK Terkait Kasus Suap Umar Samiun
Praktik dugaan suap ini bermula dari pelaksanaan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara yang digelar pada Agustus 2011. Sebanyak sembilan pasangan calon ikut dalam gelaran tersebut.
Mereka adalah Agus Feisal Hidayat dan Yaudu Salam Ajo, Ali La Opa dan La Diri, Azhari dan Naba Kasim, Jaliman Mady dan Muh Saleh Ganiru, Samsu Umar Abdul Samiun dan La Bakry, La Sita dan Zuliadi, La Ode M Syafrin Hanamu dan Ali Hamid, Edy Karno dan Zainuddin, serta pasangan Abdul Hasan dan Buton Achmad.
Berdasar penghitungan suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buton, pasangan yang menang adalah Agus Feisal Hidayat dan Yaudu Salam Ajo. Tak terima keputusan tersebut, pasangan Lauku dan Dani, Samsu Umar dan La Bakry, serta Abdul Hasan dan Buton Achmad menggugat surat keputusan KPU ke MK.
Berita Terkait: Suap Umar Samiun, KPK Periksa Akil Mochtar di Lapas Sukamiskin
Setelah disidang, MK membatalkan putusan tersebut dan memerintahkan KPU Buton untuk melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual serta melakukan pemungutan suara ulang. Pada 24 Juli 2012, MK memutus Samsu Umar dan La Bakry menjadi pemenang Pilkada Buton. (A)
Reporter: Rizki Arifiani
Editor: Jumriati