ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Yusman Haryanto, terkait kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Buton di Mahkamah Konstitusi (MK). Sebelumnya Yusman sempat mangkir dari pemeriksaan lembaga anti rasuah ini.
Ajudan Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun itu sedianya akan diperiksa sebagai saksi. “Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SUS (Bupati Buton),” kata Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (18/11/2016).
KPK telah memeriksa sejumlah saksi baik dari kalangan MK maupun pihak-pihak yang terlibat dalam Pilkada Buton 2011. Ketua MK Akil Mochtar pun telah diperiksa penyidik di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Jawa Barat.
Dari sejumlah saksi yang dikonfirmasi awak Zonasultra, mantan hakim MK yang terlibat langsung mengaku tidak ada kejanggalan dalam putusan. Sementara seorang pengacara Arbab Paproeka mengaku bahwa ia memanfaatkan situasi Umar Samiun untuk mendapatkan uang.
(Berita Terkait : Suap Umar Samiun, Anggota DPRD Buton Diperiksa KPK)
Beberapa legislatif Buton yang pernah menjadi peserta Pilkada Buton juga mempertanyakan kemenangan Umar Samiun dan La Bakry. Saat ini KPK masih terus melakukan penyidikan terhadap kasus tersebut. Dalam waktu dekat KPK akan melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Buton non aktif ini.
Sebagai informasi, Umar ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dalam pengurusan sengketa Pemilihan kepala daerah Kabupaten Buton tahun 2011. Kasus yang menjerat politikus PAN ini merupakan pengembangan perkara berdasarkan putusan inkracht kasus suap bekas Ketua MK Akil Mochtar.
(Berita Terkait : Kasus Suap Umar Samiun, KPK Periksa Laode Agus Mu’min)
Dalam putusan itu, Akil terbukti menerima uang sebesar Rp 1 miliar dari Umar Samiun. Dalam persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 4 Maret 2014, Umar pun mengakui transfer Rp 1 miliar ke rekening CV Ratu Samagad, perusahaan yang dimiliki istri Akil Mochtar, Ratu Rita Akil.
Atas perbuatannya Umar Samiun dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). (A)
Reporter: Rizki Arifiani
Editor: Jumriati