Tidak Dianggarkan di APBD, Ganti Rugi Lahan Warga di Pinggiran Sungai Wanggu Tunggu Perubahan Anggaran

DPRD RDP
RDP - Komisi III DPRD Sultra saat melakukan rapat dengar pendapat (RPD) dengan pihak Pemprov Sultra, Camat Kadia, Lurah Bende, dan Forum Bersama Masyarakat (Formas) Sungai Wanggu di Ruang Rapat Kantor Sekretariat DPRD, Senin (23/1/2017). Dalam RDP yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III Tahrir Tasrudin ini meminta Pemprov Sultra agar segara mencairkan dana ganti rugi pembebasan lahan yang pernah dijanjikan. (RAMADHAN HAFID/ZONASULTRA.COM)
DPRD RDP
RDP – Komisi III DPRD Sultra saat melakukan rapat dengar pendapat (RPD) dengan pihak Pemprov Sultra, Camat Kadia, Lurah Bende, dan Forum Bersama Masyarakat (Formas) Sungai Wanggu di Ruang Rapat Kantor Sekretariat DPRD, Senin (23/1/2017). Dalam RDP yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III Tahrir Tasrudin ini meminta Pemprov Sultra agar segara mencairkan dana ganti rugi pembebasan lahan yang pernah dijanjikan. (RAMADHAN HAFID/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Masyarakat Kelurahan Bende, RW 08/RT 36 Jalan Sungai Wanggu 2 (Kompleks Wawonii) harus sedikit bersabar dengan ganti rugi pembebasan lahan yang dijanjikan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kepala Seksi Sengketa Lahan Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, dan Pertanahan Sultra Muhammad Sabri mengatakan, ganti rugi pembebasan lahan masyarakat pinggiran Sungai Wanggu atas pembukaan jalan baru di sekitar sungai tersebut akan dicairkan pada Juli 2017 mendatang. Pasalnya anggaran ganti rugi pembebasan lahan tersebut tidak dianggarkan di APBD tahun 2017.

“Untuk ganti rugi pembebasan lahan masyarakat pinggiran Sungai Wanggu dananya belum ada, tapi nanti diusulkan di perubahan anggaran,” kata Sabri saat melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPRD Sultra dan masyarakat pinggiran Sungai Wanggu, di ruang rapat Kantor Sekretariat DPRD, Senin (23/1/2017).

Ketua Komisi III DPRD Sultra Tahrir Tasrudin mengatakan, Pemprov Sultra jangan hanya berjanji untuk mencairkan dana ganti rugi pembebasan lahan masyarakat, tapi janji tersebut harus direalisasikan. Sebab ganti rugi pembebasan lahan atas pembukaan jalan baru di pinggiran Sungai Wanggu, ini sudah terjadi sejak tahun 2013 lalu dan sampai sekarang janji itu belum terealisasi.

Berita Terkait : Terkait Pembebasan Lahan di Sekitaran Sungai Wanggu, DPRD Sultra Akan Panggil Dinas PU dan Biro Pemerintahan

“Mudah-mudahan pada perubahan anggaran bulan Juli mendatang kita sudah bisa selesaikan. Tidak ada lagi hambatan, baik masalah tata kriteria dari pembebasan lahan itu tidak ada lagi,” kata Tahrir.

Tahrir menambahkan, untuk total anggaran ganti rugi pembebasan lahan terhadap 11 warga Kelurahan Bende dirinya belum bisa mengatakannya, sebab masih didata oleh Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman, dan Pertanahan, serta Dinas Cipta Karya Bina Konstruksi dan Tata Ruang Sultra.

“Untuk anggarannya saya belum tahu. Nanti didata kembali oleh dua dinas yang bersangkutan, nanti akan dilaporkan kepada kita. Dan pasti pada saat perubahan anggaran sudah diselesaikan, serta sudah tidak ada lagi masalah di sana,” tandasnya. (B)

 

Reporter : Ramadhan Hafid
Editor : Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini