Forkominda Minta Pengurus Kedua Yayasan Tidak Menganggu Proses Belajar Mengajar di Unilaki

Demo Kontra Unilaki, Prores Mengajar Terhambat Sementara
DEMO UNILAKI - Ratusan massa aksi dari kubu Yayasan Lakidende melakukukan demonstrasi di depan Kampus Universitas Lakidende, aksi yang dimotori Dewan Pebdiri Yayasan itu bermaksud untuk mengambil alih seluruh sistem penyelenggaraan kampus dengan dalil Yayasan Lakidende adalah penyelenggara yang sah. (Restu Tebara/ZONASULTRA.COM)
Demo Kontra Unilaki, Prores Mengajar Terhambat Sementara
DEMO UNILAKI – Ratusan massa aksi dari kubu Yayasan Lakidende melakukukan demonstrasi di depan Kampus Universitas Lakidende, aksi yang dimotori Dewan Pebdiri Yayasan itu bermaksud untuk mengambil alih seluruh sistem penyelenggaraan kampus dengan dalil Yayasan Lakidende adalah penyelenggara yang sah. (Restu Tebara/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, UNAAHA – Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkominda) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) akhirnya turun tangan menengahi persoalan dualisme kepengurusan yayasan penyelenggara Universitas Lakidende antara Yayasan Lakidende yang diketuai Basrim Suprayogi dan Yayasan Lakidende Razak Porosi yang dipimpin Asriani Porosi (putri Sitti Amina Razak Porosi).

Forkominda dengan tegas meminta kedua kubu untuk tidak mengganggu aktifitas belajar mengajar di kampus yang didirikan sejak tahun 1996 itu. Jika itu terjadi, maka akan diambil langkah hukum untuk memproses biang keroknya karena tergolong mengganggu ketertiban umum.

Berita Terkait : Demo Kontra Unilaki, Prores Mengajar Terhambat Sementara

Kepala Forkominda Konawe Syaiful Bahri Siregar menjelaskan, kedua belah pihak yang saling mengklaim itu sama-sama memiliki legitimasi yang sama dan juga peran yang sama atas berdirinya Universitas Lakidende, sehingga pihaknya hanya menjadi mediator agar konflik tersebut tidak berkepanjangan dan menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan.

“Keberadaan kami sebagai forum pimpinan komunikasi daerah menawarkan musyawarah antara kedua belah pihak karena kita ini sesama keluarga, sesama warga Konawe,” kata pria yang juga menjabat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe dihadapan perwakilan kedua pihak di aula Inowa, Kantor Bupati Konawe, Rabu (1/2/2017).

Pemda sendiri lanjutnya, tidak memiliki kewenangan untuk menentukan siapa penyelenggara yang sah atas kampus ungu itu, tetapi mereka hanya menjadi jembatan untuk mencapai kesepakatan, dengan tujuan tetap menjaga suasana yang kondusif antara sesama simpatisan dan massa pendukung.

Saat ini perkara tersebut sudah masuk di ranah hukum sehingga kedua belah pihak seharusnya menghormati proses yang sudah berjalan, tanpa berusaha menciptakan kondisi yang tidak seharusnya.

“Jika prosesnya sudah jalan silahkan menunggu, tetapi saya meminta dengan sangat untuk tidak menghambat proses belajar mengajar di kampus itu, karena jika itu terjadi maka akan dilakukan proses hukum, sebab itu sudah melanggar ketertiban umum,” ujarnya.

Proses mediasi ini dipimpin oleh Wakil Bupati Konawe Parinringi, Kajari Konawe Syaiful Bahri Siregar, Kapolres Konawe AKBP Jemi Junedi, serta Wakil Ketua DPRD Konawe, Rusdianto. Mediasi dihadiri oleh masing-masing perwakilan dari kedua kubu yang bertikai. Proses mediasi itu sempat berjalan cukup alot, hingga akhirnya kedua pihak setuju untuk membuat suatu kesepakatan. (B)

 

Reporter : Restu Tebara
Editor : Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini