Tunjangan Sertifikasi Tak Dibayarkan, Guru di Bombana Ancam Mogok Mengajar

Tunjangan Sertifikasi Tak Dibayarkan, Guru di Bombana Ancam Mogok Mengajar
UNJUK RASA - Guru di Bombana menuntut kepada pemkab setempat untuk segera membayarkan tunjangan profesi yang tidak direalisasikan pada triwulan keempat tahun 2016. (JUMRAD RAUNDE/ZONASULTRA.COM)
Tunjangan Sertifikasi Tak Dibayarkan, Guru di Bombana Ancam Mogok Mengajar
UNJUK RASA – Guru di Bombana menuntut kepada pemkab setempat untuk segera membayarkan tunjangan profesi yang tidak direalisasikan pada triwulan keempat tahun 2016. (JUMRAD RAUNDE/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, RUMBIA – Ratusan massa yang tergabung dalam forum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Rumbia, ibukota Bombana mengancam melakukan aksi mogok mengajar apabila dalam waktu 3 x 24 jam dana tunjangan sertifikasinya tidak dibayarkan.

“Kami juga mendesak Pemkab Bombana untuk segera merealisasikan pembayaran dana tunjangan profesi guru untuk triwulan keempat tahun 2016,” tandas koordinator aksi unjuk rasa, Kandamang saat berorasi di Kantor Bupati Bombana, Kamis (9/2/2017).

Massa juga meminta kepada Penjabat (Pj) Bupati Bombana Sitti Saleha untuk mendorong dan menfasilitasi percepatan realisasi pembayaran dana tunjangan profesi guru.

Baca Juga : Tunjangan Sertifikasi Belum Dibayarkan, Guru di Bombana Resah

“Dan yang lebih penting adalah mendesak Kejaksaan Negeri Bombana dan atau pihak berwenang agar segera melakukan audit investigasi terhadap indikasi penyalahgunaan dana tunjangan profesi guru sejak tahun 2010 hingga 2016,” tegas Kandamang yang disambut tepuk riuh para pengunjuk rasa.

Sabri, pengunjuk rasa lainnya mengungkapkan tunjangan profesi untuk 1.060 guru diduga kuat telah digunakan untuk kegiatan yang tidak sesuai peruntukannya. Dugaan itu mengacu pada surat Sekretaris Daerah (Sekda) nomor 910/109 tertanggal 30 Januari 2017 perihal penyampaian kronologis penyaluran dana tunjangan profesi guru.

Dalam surat tersebut lanjut Sabri, disampaikan bahwa sampai dengan 31 Desember 2015 sisa lebih dana tunjangan profesi guru berdasarkan Realisasi Keuangan Umum Daerah (RKUD) sebesar Rp 23, 6 miliar. Selanjutnya dari RKUN ke RKUD untuk triwulan I dan II tahun anggaran 2016 masing-masing sebesar Rp 11,03 miliar dan Rp 9,1 miliar.

Penyaluran untuk triwulan III dan IV di tahun 2016 lanjut Sabri, telah dihentikan oleh Dirjen Perimbangan Keuangan sesuai surat nomor S-579/PK/2016 karena dana tunjangan yang telah ditransfer sudah dianggap cukup untuk membayar kebutuhan riil dana tunjangan profesi guru.

Dari surat Sekda tersebut semestinya masih ada sisa yang harus dibayarkan untuk triwulan keempat yaitu sebesar Rp.10, 99 miliar.

“Anehnya ketika pihak Dinas Dikpora menginput permintaan melalui Simda (Sistem Informasi Manajemen Daerah), pembayaran tidak dapat dilakukan sebab dana yang ada tidak mencukupi,” terang Sabri.

Padahal sesuai perhitungan matematis dana tunjangan profesi untuk triwulan keempat masih tersisa Rp.10,73 miliar per 30 Desember 2016.

Segera Dibayarkan
Pj Bupati Bombana Sitti Saleha saat menerima para guru mengatakan pihaknya akan mendorong dan mempercepat proses pembayaran tunjangan profesi itu.

“Terkait mekanismenya, ada instansi teknis yang akan menangani sehingga persoalan tersebut dapat dituntaskan secepatnya,” tutur Saleha.

Saleha tidak menyebut kapan pastinya tuntutan hak guru itu direalisasikan, namun ia berharap dapat dilakukan segera setelah hal-hal teknisnya dirampungkan. Pihaknya berharap agar dana tunjangan itu dibayarkan bukan didasarkan dengan pagu anggaran tahun 2017.

Baca Juga : Tunjangan Sertifikasi Guru di Bombana Diduga Dialihfungsikan

Sementara itu, Sekda Bombana Burhanuddin S. Noy menekankan bahwa tidak terbayarnya tunjangan profesi guru di triwulan keempat 2016 diakibatkan tidak dimasukkannya Surat Permintaan Membayar (SPM) dari pihak Dinas Dikpora yang kini berubah nama menjadi Dinas Dikbud.

“Tetapi kalau hari ini ada SPM itu, maka kamipun akan mencairkan anggarannya. Dananya ada kok,” ujarnya. (B)

 

Reporter : Jumrad Raunde
Editor : Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini