ZONASULTRA.COM, LABUNGKARI – KPUD Buton Tengah memutuskan melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 2 Desa Inulu, Kecamatan Mawasangka Timur. PSU rencananya akan digelar Kamis 16 Februari 2017 berdasarkan rekomendasi Panwaslu.
Alasan diulangnya pencoblosan di TPS tersebut karena ditemukannya 105 (sebelumnya ditulis 100) surat suara yang tidak bertandatangan Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Ketua Panwaslu Buteng, Helius Udaya ketika dihubungi kabarbuton.com mengatakan, rekomendasi kepada KPU untuk menggelar PSU dikeluarkan Rabu petang. Keputusan itu juga telah berdasarkan hasil rapat koordinasi bersama KPU yang ikut menyetujui PSU.
“Magrib kita keluarkan rekomendasinya, langsung kita bawa ke KPU,” tutur Helius Udaya.
Kata dia, dalam rapat koordinasi memutuskan PSU yang digelar di Kantor KPUD Buteng itu, juga hadir Kapolres Baubau AKBP Suryo Aji, serta Dandim 1413 Buton Letkol Rudi Ragil.
Sumber : kabarbuton.com