Ini Langkah Bawaslu Sultra Hadapi Gugatan MK di 3 Daerah Pilkada

Hamiruddin Udu
Hamiruddin Udu

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menyiapkan Panwas di 3 daerah untuk menghadapi sidang di Mahkamah Konstitusi (MK). 3 daerah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2017 yang terdaftar di MK yakni Kendari, Bombana, dan Buton Selatan (Busel).

4 Februari, 2 KPU dan 1 Panwas Jalani Sidang Kode Etik
Hamiruddin Udu

Ketua Bawaslu Sultra Hamiruddin Udu mengatakan, khusus untuk tiga daerah tersebut pihaknya telah melakukan asistensi (pendampingan) untuk membuat keterangan tertulis yang akan dibawa ke MK.

Baca Juga : Paslon Razak-Haris Resmi Daftarkan Gugatan Ke MK

Isi keterangan tertulis tersebut yakni tentang pencegahan, langkah-langkah, dan penanganan pelanggaran yang dilakukan Panwas.

Hamiruddin memastikan semua rekomendasi dan himbauan yang pernah dikeluarkan Panwas akan disampaikan di MK.

Posisi Panwas hanya sebagai pemberi keterangan sedangkan KPU menjawab pokok-pokok permohonan pemohon atau penggugat,” tutur Hamiruddin di Kendari, Selasa (28/2/2017).

Ia melanjutkan, Panwas Bombana pernah dua kali menerbitkan rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU). Rekomendasi PSU pertama untuk 5 TPS dan rekomendasi PSU kedua untuk 2 TPS, namun dari 7 TPS itu tak ditindaklanjuti KPU.

Di Kota Kendari, Panwas Kecamatan (Panwascam) pernah merekomendasikan PSU di 2 TPS. Namun, respon KPU Kendari hampir sama dengan KPU Bombana yang tidak dapat melaksanakan PSU.

“Kalau di Busel memang tidak ada rekomendasi PSU. Laporan yang ditangani Panwas di sana terkait dugaan pelanggaran banyaknya suket (Surat Keterangan e-KTP) dan ada juga dugaan orang tidak punya hak memilih tapi dibiarkan memilih,” tutupnya. (B)

 

Reporter : Muhammad Taslim Dalma
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini