Sidang Agenda Pembacaan Tuntutan Aswad Sulaiman Ditunda

34
Korupsi Kantor Bupati Konut: Untuk Kesekian Kalinya Sidang Siodinar Ditunda
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kendari Irmawati Abidin kembali menunda jalannya sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembangunan kantor Bupati Konawe Utara (Konut) tahun 2010-2011 dengan terdakwa Aswad Sulaiman.

Korupsi Kantor Bupati Konut: Untuk Kesekian Kalinya Sidang Siodinar Ditunda
Ilustrasi

Sidang yang digelar pada Rabu (15/4/2017) hari ini, sedianya mengagendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun hal itu tidak dilakukan, setelah JPU Anton B Silitonga meminta untuk menunda jalannya sidang pembacaan tuntutan dengan alasan belum siap.

BACA JUGA :  Penyidik Tipikor Polres Kolut Sita Uang Rp63 juta dari Mantan Kades Lelewawo

“Yang mulia, kami meminta waktu untuk membacakan tuntutannya,” pintanya.

Berita terkait : Sidang Lanjutan Aswad Sulaiman, JPU: Sesuai Keterangan Saksi Ahli Penunjukan Langsung itu Tidak Diperbolehkan

Mendengar hal itu, Majelis Hakim Irmawati Abidin mengabulkan permintaan JPU dengan menunda jalannya sidang dan akan dilanjutkan pada Senin (20/3/2017) mendatang.

“Baik berhubung jaksanya belum  siap, jadi sidang kita tunda dulu. Kalau dari pihak terdakwa sendiri apakah ada yang ingin disampaikan,” ujar Majelis Hakim.

BACA JUGA :  Alasan Sakit, Kadis Pariwisata Mangkir Dari Pemeriksaan Perdana

Baca juga :  Saksi Ahli dari LKPP Tidak Hadir, Sidang Lanjutan Aswad Sulaiman Ditunda

Berbeda dengan JPU, melalui kuasa hukum terdakwa, Razak Naba mengaku kliennya telah siap mendengarkan pembacaan tuntutan oleh jaksa terhadap terdakwa Aswad Sulaiman.

“Kalau kami sudah siap yang mulia, kami siap mendengarkan tuntutannya,” ungkapnya. (B)

 

Reporter: Randi Ardiansyah
Editor: Jumriati