ZONASULTRA.COM, KENDARI– Polemik pembukaan kotak suara kini berbuntut panjang. Oleh Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak pernah memerintahkan KPU Kendari untuk melakukan pembukaan kotak suara tersebut.
Pemberitaan disejumlah media lokal yang menyatakan KPU Kendari membuka kotak suara karena mendapat surat perintah dari MK, ternyata tidak benar. Hal itu diakui Ketua Bawaslu Sultra Hamiruddin Udu, yang sebelumnya menyatakan pembukaan kotak suara pada 15 Maret 2017 merupakan surat perintah MK. Pada saat itu dirinya memperoleh informasi adanya surat perintah MK dari Panwas Kota Kendari yang dihubungi pihak KPU Kendari.
“Saya katakan ke Panwas Kota kalau ada surat izin dari MK maka itu dihadiri (pembukaan kotak), tapi setelah beberapa hari saya minta dikirimkan foto dari surat MK itu ternyata surat MK yang dikirim hanya surat pemberitahuan dari MK untuk (KPU) bahwa ada permohonan sengketa dari pemohon, KPU diminta untuk membuat jawaban terkait dengan persoalan itu,” ujar Hamiruddin melalui telepon selulernya, Minggu (26/3/2017).
Setelah mengetahui tidak adanya surat perintah MK tersebut, baru disadari oleh Hamiruddin bahwa memang tidak ada perintah secara langsung dari MK untuk membuka kotak suara. KPU Kendari berlandaskan PKPU nomor 11 tahun 2015 pasal 71 untuk membuka kotak suara.
(Berita Terkait : Atas Perintah MK, KPU Kendari Buka Puluhan Kotak Suara Pilwali 2017)
Boleh tidaknya pembukaan kotak suara tersebut, saat ini Bawaslu Sultra sedang mengkoordinasikannya dengan Bawaslu RI. Olehnya, saat ini belum ada hasil kajian Bawaslu legal tidaknya pembukaan kotak suara tersebut.
Untuk diketahui, pada 15 Maret 2017 wartawan Zonasultra.com mendapat informasi pembukaan kotak suara atas perintah MK dari Ketua Bawaslu Sultra Hamiruddin Udu. Sebab adanya perintah MK saat itu maka Bawaslu langsung membolehkan Panwas Kendari untuk mengahadiri pembukaan kotak suara di Kantor KPU Kendari.
“Hari ini ada pembukaan kotak suara di kantor KPU kota atas perintah MK, maka nanti kita akan dapatkan bukti tambahan berupa salinan C7.kwk dari dalam kotak. Kami sudah instruksikan agar panwas kota memfotocopy C7.kwk pada semua kotak suara yang dibuka,” kata Hamiruddin melalui pesan WhatsApp, Rabu (15/3/2017).
Ketua KPU Kendari Hayani Imbu menegaskan bahwa pembukaan kotak suara Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Kendari 2017 bukan atas perintah secara langsung dari Mahkmah Konstitusi (MK). Selain itu dirinya membantah jika pernah membuat pernyataan di media massa Zonasultra.com bahwa pembukaan kotak suara itu atas perintah MK pada 15 Maret 2017 lalu.
Hayani menceritakan pada awalnya KPU Kendari menerima surat dari MK RI nomor 22.26/PAN.MK/3/2017 tentang penyampaian salinan permohonan. Dalam surat tersebut KPU Kota Kendari diminta untuk menyiapkan jawaban dalam posisi sebagai termohon dalam sidang sengketa hasil Pilkada di MK.
Dalam penyampaian salinan permohonan dari MK, terdapat lampiran permohonan/gugatan pemohon (pasangan calon wali kota Abdul Rasak dan Haris Andi Surahman). Permohonan itulah yang harus dijawab dengan alat bukti yang ada dalam kotak suara.
“Nah, itu yang kami jawab dengan alat bukti. Jadi sekali lagi kami membuka kotak suara itu karena yang bersangkutan (pemohon) sudah teregister (di MK). Pembukaan kotak suara itu berdasarkan PKPU (Peraturan KPU) Nomor 11 Tahun 2015 pasal 71 ayat 1 dan 2. Jadi tidak ada perintah langsung tapi karena regulasi,” kata Teo sapaan akrab Hayani di Kendari, Sabtu (26/3/2017) malam.
Dalam PKPU tersebut diatur tentang rekapitulasi hasil dan penetapan hasil wali kota dan wakil wali kota. Pasal 71 ayat 1 menyebutkan bahwa KPU Kota Kendari dapat membuka kotak suara untuk mengambil formulir yang digunakan sebagai alat bukti dalam penyelesaian hasil pemilihan. Sedangkan pasal 2 mengatur tentang prosedur pembukaan kotak bahwa harus berkoordinasi dengan Bawaslu, Panwas, kepolisian, dan ketentuan lainnya.
Lanjut Teo, salinan alat bukti dari kotak suara digunakan untuk membantah dugaan-dugaan yang disampaikan oleh pihak pemohon. Selanjutnya MK yang akan menilai tentang bantahan KPU.
Terkait pembukaan kotak suara ini, Ketua KPU Kendari Hayani Imbu yang dikonfirmasi tak lantas membantahnya. Ia berkali-kali menjelaskan bahwa pembukaan kotak suara itu diatur dalam nomor 11 tahun 2015 pasal 71.
“Ya artinya begitu. Pasal 71 itu dibolehkan karena kan sudah diregister sengketa di MK. Maka untuk membuktikan itu, yah kita buka kotak suara,” jawab Hayani saat ditanya apakah pembukaan kotak itu atas instruksi MK.
“Kan sudah masuk dalam registrasi MK, ini sudah pasti untuk menjawab itu maka kita buka. Masa tinggal kita mau cerita saja tidak ada buktinya,” jawab Hayani saat dikonfirmasi kedua kalinya bahwa ada pernyataan Bawaslu kalau pembukaan kotak suara atas instruksi MK.
Namun demikian, saat itu Hayani memang tidak secara tegas dan lugas menyatakan bahwa pembukaan kotak suara itu atas instruksi/perintah MK. Belakangan Hayani mengklarifikasi bahwa maksud jawabannya saat itu adalah bahwa pembukaan kotak suara berdasarkan PKPU 11 tahun 2015 pasal 71 dan dia menegaskan bahwa itu bukan atas instruksi langsung MK.
Pihaknya pun mempersilahkan Komisioner KPU RI, Ida Budhiati yang turut hadir untuk menjelaskan legalisasi pembukaan kotak suara yang telah dilakukan KPU Kota Kendari.
(Berita Terkait : MK Tidak Pernah Perintahkan Buka Kotak Suara)
Hal diperkuat pernyataan Komisioner KPU RI Ida Budhiati dalam persidangan di MK. Ida menjelaskan berdasarkan pengalaman penyelenggaran pemilu presiden tahun 2014, pihaknya memandang perlu untuk menyiapkan alat bukti untuk mendukung jawaban dalam sengketa perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden. Sehingga KPU RI menerbitkan satu kebijakan memerintahkan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk membuka kotak suara, mengambil dokumen yang relevan dalam rangka pembuktian dalam persidangan di MK.
KPU RI mengatur PKPU no 15 tentang pemungutan, penghitungan suara yang kami terbitkan tahun 2015 dalam pasal 71.
“Disana kami atur bahwa dalam rangka menyiapkan alat bukti dalam perselisihan hasil pemilihan Pilkada, KPU Kab/Kota yang dimohonkan hasil pemilihanya kepada MK, dapat melakukan pembukaan kotak suara dengan menempuh prosedur mekanisme melibatkan panwas dan kepolisian, membuat berita acara, kemudian mengembalikan setelah dilakukan penggandaan ke dalam kotak suara dikunci dan kemudian dokumen tersebut disampaikan kepada MK,” terang Ida Budhiati.
Kendati demikian, KPU RI menyatakan pembukaan kotak suara boleh dilakukan karena mempunyai landasan hukum. “KPU Kab/Kota mempunyai dasar hukum untuk melakukan pembukaan kotak suara berdasarkan PKPU dan sepanjang memang daerahnya diajukan sebagai objek sengketa di MK,” pungkas Ida.
(Berita Terkait : Polemik Buka Kotak Suara KPU Kendari Clear Dalam Sidang Sengketa MK)
Terkait polemik ini, Pemimpin Redaksi zonasultra.id Rustam memberikan tanggapannya. Menurut dia, dalam rekaman wawancara yang dilakukan wartawannya kepada ketua KPU Kota Kendari, memang tidak ada kalimat yang diucapkan bahwa pembukaan kotak suara atas perintah MK.
“Kelihatannya wartawan kami ada kekeliruan mengintrepretasikan jawaban ketua KPU Kendari saat dikonfrontir atas pernyataan Ketua Bawaslu Sultra. Setelah saya mendengar berulang kali rekaman wawancara, Ketua KPU hanya menjelaskan dasar pembukaan kotak suara yaitu PKPU nomor 11 tahun 2015,” kata Rustam.
Atas kekeliruan pemberitaan tersebut, Rustam menyampaikan permohonan maaf kepada lembaga KPU Kendari terutama ketua Hayani Imbuh, dan juga kepada hakim MK. (A)
Reporter: Muhamad Taslim Dalma
Editor: Jumriati