Pemda Muna Sesalkan Tindakan Kekerasan Oknum ASN RSUD Terhadap Wartawan

Kabag Humas dan Protokoler Pemkab. Muna, Amiruddin Ako
Amiruddin Ako

ZONASULTRA.COM, RAHA – Pemerintah Daerah (Pemda) Muna melalui Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokoler, Amiruddin Ako, sangat menyesalkan tindakan oknum Aparat Sipil Negara (ASN) Tata Usaha RSUD setempat yang melakukan kekerasan kepada wartawan Kolaka Pos Ahmad Evendi pada Senin 27 Maret 2017 lalu.

Kabag Humas dan Protokoler Pemkab. Muna, Amiruddin Ako
Amiruddin Ako

Amiruddin Ako menegaskan, tidak ada satu orang atau organisasi apapun, baik itu organisasi pemerintah maupun organisasi non pemerintah bisa menghalangi tugas-tugas jurnalistik. Lanjut dia, semua pihak harus menghargai asas praduga tak bersalah.

Berita Terkait : Liput Dugaan Pungli di RSUD Raha, Jurnalis Kolaka Pos Alami Kekerasan

“Tentunya bagi teman-teman wartawan, menjungjung tinggi kode etik junarlistik. Kita berharap proses ini bisa kita selesaikan dengan jalan mediasi atau jalan kekeluargaan, tetapi apapun itu proses hukum tetap berjalan,” kata Amiruddin kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Rabu (29/3/2017).

Terkait insiden di RSUD Muna, pihaknya sangat menyesal dan memohon maaf sebesar-besarnya kepada teman-teman wartawan, utamanya kepada korban Ahmad Evendi wartawan Kolaka Pos dan jajaran manajemennya.

Tetapi, kata Amiruddin, ia terus berupaya untuk melakukan mediasi ini. Dia berharap, semoga teman-teman wartawan bisa membuka diri untuk melakukan mediasi. Sehingga kedepan bisa dapat bekerja sama dengan baik lagi, tanpa harus saling menyalahkan satu sama lain.

Berita Terkait : AJI Kendari Desak Polres Muna Usut Kasus Kekerasan Jurnalis di RSUD Muna

“Kita semua tunduk terhadap Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, siapapun dia termasuk media, pemerintah dan masyarakat. Mari kita semua berjalan kepada koridor yang sudah ditentukan,” ungkapnya.

Amiruddin berharap, pemda Muna dan wartawan itu harus senantiasa bekerja sama, bergandengan tangan tanpa terprovokasi dengan terkait kejadian ini.

Baca Juga : DPRD Sultra Minta Pemkab Muna Berikan Sanksi Kepada Penganiaya Jurnalis

Untuk itu, pihaknya akan menindak tegas oknum ASN sesuai dengan PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Selain itu, Amiruddin menambahkan, jika terbukti ada pungli di RSUD Muna, pasti oknum PNS itu akan mendapat sanksi, mulai dari penurunan pangkat, mutasi ke tempat lain dan sebagainya. (B)

 

Reporter : Kasman
Editor : Kiki