ZONASULTRA.COM, KENDARI – Mantan ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konawe, Sukiman Tosugi divonis dua tahun penjara, oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor (PT) kelas IA Kendari, Andry Wahyudi. Pembacaam putusan tersebut di lakukan, di Pengadilan Tipikor kelas IA Kendari, Rabu (12/4/2017).
Dalam putusan tersebut, majelis hakim Andry Wahyudi menilai, jika terdakwa secara terbukti melakukan tindak pidana korupsi, dalam kasus dugaan korupsi dana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Konawe pada tahun 2012/2013 dengan nilai kerugian mencapai Rp. 6,1 miliar.
“Dengan itu menjatuhkan hukuman dua tahun penjara, serta denda Rp 50 juta rupiah dengan ketentuan jika tidak di bayarkan maka akan di gantikan dengan kurungan selama dua bulan,” ujarnya.
Tidak hanya itu, lanjut majelis hakim, terdakwa juga di bebankan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 72 juta dengan ketentuan jika tidak di bayarkan, maka akan di ganti dengan kurungan satu tahun penjara.
Selain eks ketua KPU Konawe, dalam kasus ini empat mantan anggota Komisioner KPU Konawe yang turut serta dalam kasus tersebut juga menjalani sidang pembacaan putusan. Keempatnya adalah Rudi Yasin, Suhardin, Hajaratul Aswad dan Bislan.
Berita Terkait : Kasus KPU Konawe, Majelis Hakim Tunda Sidang Putusan Lima Komisioner
Keempatnya pun di jatuhi vonis 1 tahun 6 bulan kurungan penjara, dan denda masing masing Rp 72 juta dengan ketentuan jika tidak terbayarkan maka akan diganti dengan dua bulan kurungan penjara.
“Serta di bebankan uang pangganti masing-masing Rp 72 juta, dengan ketentuan jika tidak di bayarkan maka akan di ganti dengan hukuman satu tahun penjara,” tegas majelis hakim.
Sementara itu, putusan yang di bacakan oleh majelis hakim dalam sidang tersebut, jauh lebih ringan di banding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 6 tahun 6 bulan terdakwa Mantan ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konawe, Sukiman Tosugi serta menuntut 5 tahun 6 bulan kurungan penjara terhadap empat terdakwa lainnya. B
Reporter: Randi Ardiansyah
Editor Tahir Ose