ZONASULTRA.COM, KENDARI – Jelang bulan suci Ramadhan, Pemerintah Kota Kendari akan segera mengeluarkan surat edaran bagi pemilik Tempat Hiburan Malam (THM) untuk tidak beroperasi.
Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Kendari, Ida Rianti mengatakan, surat edaran penutupan THM ini akan dikeluarkan paling lambat 4 hari sebelum bulan suci Ramadhan.
Baca Juga : Nur Alam Minta PNS Tingkatkan Disiplin di Bulan Ramadhan
Tetapi kata Ida, pihaknya menyampaikan surat penutupan tersebut satu minggu sebelum pelaksanaan ibadaha suci ramadhan. Ini dilakukan, agar tidak ada lagi alasan bagi pengelola THM untuk beroperasi melewati waktu yang telah ditentukan.
“Surat edaran kami akan sampaikan paling lambat lusa, jadi kami harapkan seluruh pengelola THM dapat mematuhi aturan ini,”jelasnya, di ruang kerjanya, Rabu (17/5/2017).
Kalaupun nantinya masih ada THM yang membandel dengan beroperasi pada saat bulan Suci Ramadhan, Ida menegaskan, pihaknya akan memberikan tindakan tegas dengan mencabut izin operasi dari THM tersebut.
Baca Juga : Jaga Pasokan Bahan Pokok Jelang Ramadhan, Pemprov Sultra Bentuk Satgas Pengendalian Pangan
Selain itu diterangkannya, dalam 30 hari pelaksanaan bulan suci ramadhan pihaknya akan senantiasa melakukan pemantauan serta melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) pada THM.
“Sasaran kami bukan hanya THM, tetapi bagi penjual minuman beralkhol pun akan menjadi pemantauan kami ketika bulan suci ramdahan, “terangnya, pada zonasultra.id. (B)
Reporter : M Rasman Saputra
Editor : Tahir Ose