ZONASULTRA.COM, KENDARI – Memasuki bulan suci Ramadhan,Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari menutup seluruh tempat hiburan malam (THM) hingga tiga hari setelah idul fitri 1438 Hijriah. Penutupan ini berlaku sejak H-3 Ramadhan nanti.
Sekretaris Kota (Sekot), Alamsyah Lotunani mengatakan untuk menghormati umat muslim dalam menjalankan ibadah puasa pemkot telah mengeluarkan surat keputusan (SK) untuk menutup THM terhitung H-3 sebelum ramadhan sampai dengan H+3 idul fitri.
“Sudah ada SK-nya, kemarin saya tanda tangani, tentang penutupan sementara penyelenggara kegiatan usaha hiburan malam. Ini untuk menghormati warga yang tengah beribadah,” kata Sekot Alamsyah Lotunani saat ditemui di Kantor Wali Kota Kendari, Selasa (23/5/2017).
Dikatakan, bukan hanya THM, pemilik warung makan juga diatur operasinya saat puasa nantinya. Selain itu setiap warung makan yang tetap berjualan selama puasa diminta untuk menyediakan penutup. Pihaknya sudah meminta Satpol PP untuk menegur pemiliki rumah makan yang membuka warung makan mereka secara terbuka.
(Baca Juga : Selama Ramadhan, Jam Kerja PNS Pemkot Kendari Dikurangi 90 Menit)
“Tentu saja begini, masyarakat kita disini masyarakat yang multi agama. Tentu teman-teman yang non muslim juga tetap melangsungkan hidupnya, tapi tidak secara terbuka. Kita harapkan agar supaya kepercayaan agama lain bisa menghormati hari umat islam supaya bisa menjalankan ibadahnya dengan baik,” ungkapnya.
Alamsyah meminta agar seluruh elemen masyarakat menghormati ibadah puasa warga. Ia mengaku tak segan menegur pemiliki usaha yang tetap nakal beroperasi selama Ramadhan. Dia juga meminta warga untuk segera melapor apabila mendapati sejumlah THM atau warung makan yang melanggar. (B)
Reporter: Ramadhan Hafid
Editor : Tahir Ose