ZONASULTRA.COM, KENDARI – KPU Kota Kendari membuka layanan pendaftaran atau penerimaan dokumen keanggotaan partai politik (parpol) tingkat kota kendari mulai hari ini (3/10/2017) sampai dengan 16 oktober 2017 mendatang.
Ketua KPU Kendari Ade Suerani mengatakan dokumen keanggotaan yang dimaksud berupa daftar nama dan alamat keanggotaan partai, salinan kartau tanda anggota (KTA) dan salinan KTP elektronik anggota partai tingkat kota kendari.
“Jumlah KTA yang wajib diserahkan paling sedikit 1/1000 dari jumlah penduduk kota kendari, bearti paling sedikit 334 (1/1000, jumlah penduduk kota 334.335). Setiap KTA wajib disertakan KTP elektroniknya,” kata Ade melalui chat Whatshapp, Selasa (3/10/2017).
Layanan penerimaan dokumen pada 3 sampai 15 oktober dimulai pukul 08.00 pagi sampai dengan 16.00 Wita. Sedangkan pada hari terakhir yakni 16 oktober mulai pukul 08.00 sampai dengan 24.00 wita.
Lanjut Ade, partai yang akan menyerahkan dokumen keanggotaan ke KPU Kendari harus memastikan partai ditingkat pusat (DPP) telah melakukan pendaftaran di KPU RI. Sebab di tingkat KPU Kendari akan langsung melakukan penelitian dokumen keanggotaan melalui sistem informasi partai politik (SIPOL).
Setelah masa pendaftaran atau masa penyerahan dokumen keanggotaan di KPU Kendari, akan dilakukan penelitian administrasi pada 17 Oktober sampai 15 november 2017 atau selama 30 hari. Selanjutnya KPU Kendari melakukan verifikasi faktual.
Penyerahan dokumen keanggotaan di KPU Kendari berlaku untuk semua partai politik calon peserta pemilu 2019. Kata Ade, maksudnya dalam hal ini termasuk partai yang telah lolos verifikasi pada pemilu terakhir.
“Sampai jam ini belum ada yang menyerahkan dokumen keanggotaan. Terkait pemberitahuan keanggotaan parpol ini yang mengumumkan pendaftaran adalah KPU RI. KPU Kabupaten/kota hanya melakukan sosialisasi dan bimtek yang sudah kami lakukan pada 30 September dan 2 Oktober 2017 lalu,” tutur Ade. (B)
Reporter: Muhamad Taslim Dalma
Editor Tahir Ose