Ditjen Perbendaharaan Keluarkan Berbagai Regulasi Dukung Penggunaan Transaksi Non Kas

CORNER DAY - Kanwil Ditjen Perbendaharaan Sultra menggelar seminar dalam rangka pelaksanaan Corner Day dengan tema Implementasi Gerakan Nasional Non Tunai di Sektor Pemerintah, yang dihadiri oleh para Kuasa Pengguna Anggaran di wilayah Kota Kendari serta para Kepala BPKAD kabupaten dan kota se-Sultra di Aula Kanwil Ditjen Perbendaharaan Sultra, Rabu (25/10/2017)).(Foto Istimewa)
CORNER DAY – Kanwil Ditjen Perbendaharaan Sultra menggelar seminar dalam rangka pelaksanaan Corner Day dengan tema Implementasi Gerakan Nasional Non Tunai di Sektor Pemerintah, yang dihadiri oleh para Kuasa Pengguna Anggaran di wilayah Kota Kendari serta para Kepala BPKAD kabupaten dan kota se-Sultra di Aula Kanwil Ditjen Perbendaharaan Sultra, Rabu (25/10/2017)).(Foto Istimewa)

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Untuk mendukung penggunaan transaksi non kas, Direktorat Jenderal (Ditjen) Perbendaharaan mengeluarkan berbagai regulasi yang mengatur mekanisme transaksi non kas tersebut.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Ririn Kadariyah mengatakan, diantaranya yang strategis adalah transaksi penerimaan negara baik di sektor pajak maupun bukan pajak yang dilakukan melalui sistem Modul Penerimaan Negara Generasi 2 (MPN G2).

Untuk memungkinkan transaksi melalui sistem billing perbankan yang dilakukan menggunakan internet banking, sistem transfer, transaksi ATM dan sebagainya yang menggantikan setoran kas ke bank.

Selanjutnya di sisi pengeluaran negara, Ditjen Perbendaharaan juga berhasil mendorong transaksi non tunai, seperti penyaluran dana BOS bagi siswa melalui rekening tabungan tidak lagi dengan uang tunai, bantuan sosial pemerintah yang sudah banyak disalurkan melalui transfer antar rekening.

“Termasuk juga penyaluran gaji ASN, Polri dan TNI sudah dilakukan melalui transaksi non tunai,” kata Ririn dalam kegiatan seminar Implementasi Gerakan Transaksi Nasional Non Tunai di Sektor Pemerintah di Aula Kanwil Ditjen Perbendaharaan, Rabu (25/10/2017).

Dia mengungkapkan, saat ini Ditjen Perbendaharaan sudah mendesain penggunaan kartu kredit. Sehingga mengurangi transaksi tunai pada bendahara satuan kerja pemerintah, terutama yang dilakukan dengan uang persediaan, sesuai dengan Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-17/PB/2017 tentang uji coba pembayaran dengan kartu kredit dalam rangka penggunaan uang persediaan.

Menurut Ririn, inisiatif strategis Ditjen Perbendaharaan tersebut merupakan langkah yang sangat signifikan dalam mengembangkan instrumen non tunai (Less Cash Society) di Indonesia, khususnya di Sultra. Sebab, partisipasi masyarakat untuk melakukan transaksi keuangan dengan instrumen non tunai, perlu dikembangkan. “Sehingga terbentuk suatu komunitas atau masyarakat yang lebih banyak menggunakan instrumen non tunai,” tambahnya.

Sehubungan dengan hal tersebut, Kanwil Ditjen Perbendaharaan Sultra menggelar seminar dalam rangka pelaksanaan Corner Day. Seminar mengambil tema Implementasi Gerakan Nasional Non Tunai di Sektor Pemerintah. Kegiatam dihadiri oleh para kuasa pengguna anggaran di wilayah Kota Kendari serta para Kepala BPKAD kabupaten dan kota se-Sultra.

Dalam kegiatan dihadirkan pula narasumber Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sultra Minot Purwahono, Direktur Pelaksanaan Anggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan yang diwakili oleh Kasubdit PA III Wibawa Pram Sihombing, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Isma, dan Pemimpin Cabang BRI KC Kendari Samratulangi Danang Triwaskito. (B)

 

Reporter: Sitti Nurmalasari
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini