ZONASULTRA.COM, KENDARI – Berkas perkara AE, tersangka dalam kasus meninggalnya Ketua DPRD Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) Musakkir Sarira, dikembalikan ke pihak kepolisian. Sebelumnya, berkasnya telah dinyatakan rampung dan dilimpahkan ke kejaksaan.

Kuasa hukum AE, Nurleli Sitohang mengatakan, berkas perkara tersebut dikembalikan atas permintaan jaksa. Karena itu, kemarin sore, Rabu (1/10/2017) pihak penyidik Polres Kolut kembali membuat berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap tersangka AE.
Berita Terkait : Begini Kronologi Kasus Penganiayaan Ketua DPRD Kolut Berdasarkan Rekonstruksi
“Itu biasa Mas, tergantung petunjuk dari jaksanya apa saja yang harus dilengkapi penyidik. Contohnya, adanya berita acara pemeriksaan (BAP) tambahan,” kata Nurleli saat dikonfirmasi Zonasultra.com via telepon selulernya, Kamis (2/11/2017).
Kapolres Kolut AKBP Bambang Satriawan yang dikonfirmasi hanya membenarkan informasi tersebut. Bambang tidak menyebutkan secara detail BAP tambahan yang diminta oleh jaksa.
Berita Terkait : Berkas Perkara Kasus Meninggalnya Ketua DPRD Kolut Akan Tahap Satu
“Iya. Informasi dari penyidik terhadap tersangka dilakukan pemeriksaan tambahan untuk kelengkapan berkas,” kata Bambang.
Untuk diketahui, AE, yang tidak lain adalah istri almarhum Musakkir Sarira telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 19 Oktober lalu, atau sehari setelah Musakkir dinyatakan meninggal dunia.
Pada tanggal 26 Oktober lalu, berkas perkara telah dinyatakan rampung oleh pihak kepolisian dan diserahkan ke kejaksaan. (B)
Reporter : Lukman Budianto
Editor : Jumriati