Berkas Perkara Kasus Meninggalnya Ketua DPRD Kolut Akan Tahap Satu

494
Kapolres Kolaka Utara AKBP Bambang Satriawan
AKBP Bambang Satriawan

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Proses penyidikan yang dilakukan Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara terhadap tersangka AE telah selesai.

Kapolres Kolaka Utara AKBP Bambang Satriawan
AKBP Bambang Satriawan

AE adalah istri dari almarhum Musakkir Sarira, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus meninggalnya Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolut itu.

“Proses penyidikan yang dilakukan reserse sudah selesai, dan akan dilakukan pengiriman berkas perkara tahap satu ke kejaksaan,” kata Kapolres Kolaka Utara AKBP Bambang Satriawan yang dikonfirmasi Zonasultra.com via seluler, Kamis (26/10/2017) pagi.

Saat ditanyai perihal sanggahan kuasa hukum AE, Aliansi Perempuan Sulawesi Tenggara (Alpen Sultra), melalui advokatnya Nurleli Sitohang terkait kronologi penikaman, Bambang menganggap itu hal biasa. Polisi berpangkat dua bunga ini menjelaskan bahwa motif yang telah disimpulkan penyidik telah sesuai dengan alat bukti yang ditemukan.

BACA JUGA :  Polres Konut Amankan 10 Pelaku Peredaran Narkotika

“Bahwa penyidik menyampaikan motif atau sebab tersangka melakukan perbuatan pembunuhan tersebut berdasar alat bukti yg didapatkan dalam proses penyidikan,” kata Bambang.

(Berita Terkait : Ketua DPRD Kolut Meninggal Dunia Dengan Luka Tusuk di Dada)

Untuk diketahui, Musakkir Sarira, merupakan Ketua DPRD Kabupaten Kolut yang meninggal dunia pada Rabu, 18 Oktober 2017 lalu. Politisi PDIP ini meninggal di Rumah Sakit Umum Daerah Kolaka setelah kehabisan darah akibat luka di antara perut dan dadanya.

Luka itu lebarnya 1,9 cm dengan dalam 4,1 cm. Dari hasil visum, diketahui bahwa luka tersebut akibat tusukan benda tajam yang mengenai hati Musakkir.

BACA JUGA :  Seorang Warga Kendari Todongkan Pistol ke Pendemo di Konut

Sehari setelah Musakkir Sarira dinyatakan meninggal dunia, pihak kepolisian menetapkan AE, istri Musakkir sendiri sebagai tersangka.

Dari penjelasan kepolisian, AE melakukan tindakan nekatnya karena dikuasai perasaan cemburu. Motif kecemburuan ini belakangan disanggah oleh kuasa hukum tersangka AE.

(Berita Terkait : Ini Kronologi Penikaman Ketua DPRD Kolut Versi Tersangka)

Melalui kuasa hukumnya, Nurleli Sitohang, yang merupakan advokat Alpen Sultra, AE menyampaikan kronologi yang berbeda dengan penjelasan kepolisian.

AE membantah jika dirinya menikam Musakkir atas dasar kecemburuan. Kata dia, kejadian pada malam itu adalah murni kecelakaan akibat candaan Musakkir di kamarnya yang dianggap kelewat batas. (A)

 

Reporter: Lukman Budianto
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini