Jelang Pendaftaran Bacagub, ASN Dominasi Dugaan Pelanggaran Pilkada di Konsel

Komisioner Panitia Pengawasan (Panwas) kabupaten Konsel, Awaluddin A.K
Awaluddin A.K

ZONASULTRA.COM, ANDOOLO – Jelang pendaftaran Bakal Calon Gubernur (Bacagub) Sulawesi Tenggara (Sultra), dugaan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) justru mengalami kenaikan. Uniknya, para pelanggar didominasi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN).

Komisioner Panitia Pengawasan (Panwas) kabupaten Konsel, Awaluddin A.K
Awaluddin A.K

Divisi Penindakan dan Pelanggaran Pemilu, Komisioner Panitia Pengawasan (Panwas) kabupaten Konsel, Awaluddin A.K menjelaskan menyebut, dilihat dari laporan yang masuk hari ini, Senin (8/1/2018) dimana pasangan Asrun-Hugua melaksanakan deklasrasi serta pendaftaran ke KPU Sultra. Pihaknya langsung menerima tiga laporan pelanggaran.

“Tadi saja baru pasangan pertama Asrun-Hugua yang melakukan deklarasi, tiga laporan dugaan pelanggaran langsung kita terima. Dua diduga dilakukan oleh ASN, satu lagi oleh kalangan Kepala Desa (Kades),” kata Awaluddin pada ZONASULTRA.com melalui telepon selulernya, Senin (8/1/2018).

Dia menilai, dugaan pelanggaran ini masih berpotensi akan terus bertambah. Pasalnya dua Bacalon lainnya dalam waktu dekat juga akan menyusul melakukan deklarasi. Yakni pasangan Rusda-Sjafei dan Ali Mazi-Lukman Abunawas.

Awal menjelaskan, jenis Laporan dugaan pelanggaran yang masuk sejauh ini adalah, adanya oknum ASN yang turut berpartisipasi pada kegiatan deklarasi pasangan Surga hari ini.

“Saat ini kita tengah berupaya mendalami dugaan pelanggaran ini. Kami mau lihat bukti-buktinya dulu, lalu kita pelajari dan simpulkan, apakah laporan itu memenuhi unsur pelanggaran atau tidak,” tambahnya.

Lebih jauh Awal mengungkapkan, sebelumnya, pada tahapan perekrutan Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) ditahun 2017 lalu, pihaknya juga telah melakukan tiga penindakan.

“Satu laporan dari masyarakat, dua temuan dari anggota,” ujarnya.

Dia menghimbau agar ASN serta kepala desa ataupun masyarakat yang terikat oleh aturan, agar tidak tergabung dalam politik praktis. Khusus untuk Kades dan ASN diharapkan dapat mematuhi aturan kepemiluan yang berlaku. (B)

 

Reporter : Erik Ari Prabowo
Editor : Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini