Pemilihan 125 Kades di Konsel Terancam Ditunda

Pemilihan 125 Kades di Konsel Terancam Ditunda
PILKADES - Tampak kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Dr. Sahlul bersama tim memberikan materi pelatihan bimbingan teknis pemilihan calon kepala desa kepada para panitia Pilkades di 125 desa yang bakal menggelar Pilkades tahun 2018 secara serentak. Kegiatan ini digelar di Aula rapat kantor DPMD konsel Kamis (31/1/2018) (ERIK ARI PRABOWO/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, ANDOOLO – Tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di 125 Desa di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), berpotensi mengalamai penundaan. Hal itu disebabkan oleh bersamaan dengan tahapan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sultra mendatang.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Konsel Sahlul menjelaskan, saat ini sementara menjalankan tahapan sesuai dengan Peraturan Bupati Konsel Nomor 3 tahun 2018 tentang Pemilihan Kepala Desa. Penetapanya sebelum adanya himbauan pemerintah Provinsi terkait larangan penyelenggaraan tahapan pilkades sebelum digelarnya Pilgub 2018 mendatang.

“Kita sudah jalankan tahapan, karena sebelum himbauan Pemprov itu keluar telah ada peraturan bupati. Tetapi sekurang-kurangya bahwa semua ada positifnya, kalau misalnya kita tetap berjalan panitia kita sudah siap, tapi kalaupun tertunda akan ada jeda waktu yang panjang lagi untuk kita semakin mempersiapkan panitia, untuk lebih memahami aturan yang ada,” kata Sahlul ditemui usai memberikan pelatihan kepada para panitia Pilkades di Aula DPMD Konsel, Rabu (31/1/2018).

Lebih lanjut Sahlul menambahkan, pihaknya masih menunggu keputusan bupati Konsel untuk membatalkan Peraturan tahapan Pilkades yang telah ditetapkan sebelumnya, untuk menindak lanjuti surat himbauan Pemprov. Sebab untuk melakukan hal itu dibutuhkan proses pembatalan melalui persetujuan bupati terhadap Perbup nomor 3 tahun 2018 tentang pemilihan kepala desa.

“Sejauh ini kita masih akan melakukan konsultasi lebih jauh lagi, dengan pemerintah provinsi yang jelas tahapan yang kita laksanakan saat ini merupakan implementasi (penerapan) dari peraturan bupati, kalaupun kedepan harus ditunda tidak apa-apa. Intinya kalau diteruskan kami siap, kalau ditunda kami jauh lebih siap,” tegasnya.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Konsel, saat ini tengah melaksanakan tahapan bimbingan teknis bagi para panitia pemilihan calon kepala desa dari 125 desa di Konsel bakal menggelar Pilkades serentak tahun 2018 ini. (B)

 


Reporter : Erik Ari Prabowo
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini