Jadi Tersangka Korupsi, Sekda Konawe Terancam 20 Tahun Penjara

Jadi Tersangka Korupsi, Sekda Konawe Terancam 20 Tahun Penjara
KEJARI KONAWE- Kasi intel ikhwan, Kasi Pidsus Sahrir dan Kajari Konawe Saiful Bahri Siregar. (Dedy Finafiskar/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, UNAAHA – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi menyandang status tersangka dalam kasus dugaan korupsi Uang Persediaan (UP) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Konawe, tahun anggaran 2013.

Selain sekda, Bendahara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Gunawan juga turut terseret pada kasus yang merugikan negara Rp 2,3 miliar itu. Keduanya terancam akan mempertangungjawabkan perbuatan mereka di balik jeruji besi hingga 20 tahun penjara.

Kajari Konawe Saiful Bahri Siregar mengatakan, hingga saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan pasca ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat pasal 2 tentang Undang-undang korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun penjara.

“Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah,” urainya

(Baca Juga : Sekda dan Bendahara Dikbud Konawe Akhirnya Jadi Tersangka Korupsi)

Mengenai apakah akan ada tersangka baru dalam kasus ini. Kajari tidak bisa memastikan akan hal tersebut, menurutnya adanya tersangka baru atau tidak tergantung dari pemeriksaan yang saat ini berlangsung.

“Saya belum bisa menggaransikan apakah akan ada tersangka lain selain Sekda dan Bendahara, semua tergantung dari pemeriksaan. Begitu juga dengan ditahan atau ditahannya mereka, kita tunggu sampai pemeriksaan ini kelar,” tuturnya. (A)

 


Reporter : Dedi finafiskar
Editor : Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini