Usai Umroh, Bupati Konsel Langsung Jenguk Asrun

Bupati Konawe Selatan (Konsel) Surunuddin Dangga
Surunuddin Dangga

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Bupati Konawe Selatan (Konsel) Surunuddin Dangga langsung menuju rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepulang dari melaksanakan ibadah umroh. Ia menyambangi markas KPK untuk melihat kondisi Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra (ADP) dan Asrun yang kini menjadi tahanan.

“Saya dari umroh turun ganti baju langsung ke sini,” ujar Surunuddin saat dikonfirmasi perihal kedatanganya di rutan KPK, Jalan Kuningan Persada K-4 Jakarta Selatan, Senin (5/3/2018).

Meski begitu, Surunuddin mengaku belum dapat bertemu Asrun dan ADP secara langsung. “Belum, belum ketemu,” ujarnya.

(Berita Terkait : Baru Bisa Dijenguk Keluarga, Asrun dan ADP dalam Kondisi Sehat)

Tertangkapnya ADP dan Asrun dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK jelas membuat kejutan sendiri bagi masyarakat Bumi Anoa. Apalagi Bupati Konsel ini masih memiliki hubungan keluarga dengan kedua ayah dan anak yang telah ditetapkan sebagai tersangka suap oleh KPK.

“Tentu sebagai keluarga kita merasa prihatin,” kata Surunuddin.

Ia juga berharap proses hukum dapat berjalan dengan baik dan kepada keduanya dapat menghadapi proses hukum yang sedang berjalan ini.

KPK telah menetapkan ADP dan Asrun sebagai tersangka suap terkait pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di Pemkot Kendari. Diduga uang suap tersebut akan digunakan oleh ADP untuk membiayai kampanye ayahnya dalam Pilgub Sultra 2018.

(Berita Terkait : Hari ini, Zulkarnain Jadwalkan Kunjungi ADP di Rutan KPK)

Adapun nilai suap tersebut sebesar Rp2,8 miliar dari pengusaha PT Sarana Bangun Nusantara (SBN), Hasmun Hamzah yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Selain ketiga orang tersebut, KPK juga menjerat mantan Kepala BPKAD Kendari Fatmawati Faqih yang diduga sebagai penghubung, selaku tangan kanan Asrun selama 10 tahun menjabat sebagai Wali Kota Kendari.

Atas perbuatanya KPK menjerat Hasmun selaku pemberi, disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Adriatma, Asrun dan Fatmawati dijerat‎ Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tipikor Jakarta Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.‎ (B)

 


Reporter: Rizki Arifiani
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini