ZONASULTRA.COM, KENDARI – Jelang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) XIII Desember mendatang di Kabupaten Kolaka, KONI Sulawesi Tenggara (Sultra) memutuskan proses perpindahan atlet antar daerah hingga akhir Maret.
Wakil Ketua I KONI Sultra, Tasman Taewa mengatakan, dalam proses keabshan atlet nantinya jika terjadi perpindahan atlet antar daerah akan dilihat tanggal mutasinya.
Jika seorang atlet pada surat mutasinya tertanggal diatas Maret ungkapnya, maka proses mutasinya akan dianggap tidak sah karena telah melewati tenggat waktu yang telah ditentukan.
“Kami menghimbau jika daerah ingin melakukan proses mutasi atlet maka harus menyelesaikan prosea administrasinya bulan ini,”jelasnya di ruang kerjanya, Selasa (13/3/2018).
(Baca Juga : Mau Ikut Porprov? Setiap Cabor harus Penuhi Syarat Ini)
Adapun sangsi bagi atlet yang proses administrasi mutasinya terlambat tutur Tasman, maka atlet yang bersangkutan tidak akan bisa ikut bertanding pada Porprov XIII.
Sedangkan untuk penggunaan atlet dari luar Sultra, Kepala Dinas BPMD Sultra ini menegaskan, tidak diperbolehkan buat seluruh cabang olahraga uang dipertandingkan pada Porprov XIII.
“Atlet dari luar boleh saja digunakan dengan catatan atlet bersangkutan siap memperkuat kontingen Sultra di Pra PON maupun di PON. Selain itu atlet tersebut juga harus memiliki surat mutasi jelaa dari provinsi asalnya,”tuturnya. (B)