ZONASULTRA.COM, KENDARI – Anda mau menukar uang kertas asing? Sebaiknya, sebelum sobat Rupiah menukar uang, terlebih dahulu memastikan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) itu memiliki izin dari Bank Indonesia.
Dilansir dari akun resmi instagram @bank_indonesia, Bank Indonesia mengajak sobat Rupiah untuk menukarkan melalui kegiatan KUPVA BB atau money changer yang mempunyai logo resmi.
Logo tersebut menandakan bahwa KUPVA BB atau money changer telah terdaftar dan memiliki izin dari Bank Indonesia. Dalam postingan itu, dijelaskan ciri KUPVA BB yang berizin memiliki logo berisi gambar dan KUPVA berizin, nama penyelenggara, logo Bank Indonesia, nomor ID, QR code, dan contact center number.
Disebutkan, pengaturan izin oleh Bank Indonesia sangat penting untuk memudahkan pengawasan terhadap KUPVA BB.
Selain untuk pengembangan industri yang sehat dan efisien, tentu saja fungsi pengaturan dan pengawasan juga sangat diperlukan untuk mencegah dimanfaatkannya KUPVA BB sebagai tempat pencucian uang, pendanaan terorisme atau kejahatan lainnya.
Adapun untuk mengetahui KUPVA BB resmi atau tidaknya, Anda bisa menceknya melalui handphone dengan cara membuka aplikasi QR code reader atau kamera. Selanjutnya, arahkan kamera ke QR code yang ada di KUPVA BB.
“Kemudian, bacalah tampilan informasinya, untuk mengetahui izinnya,” tulis Bank Indonesia di akun Instagram, Jumat (16/3/2018)
So, bagi sobat Rupiah yang ingin menukarkan uang kertas asing, kunjungi KUPVA BB yang sudah ada logonya. Dan selalu melakukan verifikasi terhadap kegiatan usaha tersebut. (B)