ZONASULTRA.COM, KENDARI – Vonis 12 tahun penjara yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kepada mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam mengundang keprihatinan keluarganya.
Ismail, keponakan Nur Alam mengatakan, sebagai keluarga dekat dirinya sangat terpukul dengan vonis 12 tahun yang diterima pamannya.
Ia berharap hukuman pamannya itu bisa berkurang dengan adanya banding yang diajukan Nur Alam.
“Persoalan putusan yang dikeluarkan oleh Hakim Tipikor tersebut saya tidak mau berkomentar. Tetapi saya berharap vonis tersebut bisa turun masa hukumannya ketika proses banding dilaksanakan,” kata Ismail ditemui Kamis (29/3/2018).
Sementara Nurbaeti, ipar dari Gubernur Sultra dua periode ini berharap Nur Alam bisa tabah dan kuat menerima cobaan yang dihadapi saat ini.
Berita Terkait : Nur Alam Dihukum 12 Tahun Penjara dan Denda 1 Miliar
Sebagai keluarga, vonis 12 tahun tersebut sangat tinggi. Ia berharap pihak pengadilan Tipikor bisa mempertimbangkan apa yang telah diberikan Nur Alam selama menjabat Gubernur Sultra dua periode.
“Saya yakin dan percaya Pak Nur Alam bisa kuat menghadapi persoalan ini. Terkait vonis hukuman jujur saja kami berharap besar bisa berkurang,” katanya.
Luapkan Kesedihan di Instagram
Vonis 12 tahun penjara yang dijatuhkan pada Nur Alam membuat kedua anak perempuannya Giona Nur Alam dan Enoza meluapkan kesedihan melalui akun instagram mereka.
Dalam postingan snapgram Giona Nur Alam @giona.nuralam dia menyatakan “saya rindu senyummu setiap pulang kerumah….. saya rindu suaramu teriak panggil namaku,” tulis Giona pada postingannya.
Selain itu, dalam snapgram-nya Giona memutar lagu Ayah milik Seventeen Band. Postingan lain yang ada pada snapgram Giona adalah foto saat dirinya bersama kedua saudaranya Radhan dan Enoza sedang bernyanyi bersama Nur Alam.
Berita Terkait : Sang Ayah Divonis 12 Tahun, Giona dan Eno Luapkan Kesedihan di Instagram
Dipostingan ini dia menuliskan “I’m a proud daughter ever,”.
Hal ini tentu menggambarkan perasaannya saat ini ketika sang ayah harus menjalani masa hukuman 12 tahun di penjara.
Anak bungsunya Enoza pun melalui akun pribadinya @generasike3.jpeg pada snapgramnya menuliskan “kunantikan setiap senyum wajahmu ketika kau pulang,” tulisnya.
Terdapat juga snapgram video saat ayahnya akan memasuki ruang sidang pada Insta story miliknya. Serta beberapa snapgram yang menggambarkan perasaannya.
Saat ini NA harus menghabiskan sisa hidupnya selama 12 tahun setelah majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara subsider 6 bulan dan denda Rp1 miliar.
“Menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlajut,” kata Hakim Ketua Diah Siti Basariah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (28/3/2018) malam. (B)