OJK Sultra: Wasapada Investasi yang Beriming Hadiah

Plt Kepala OJK Sultra Muh Fredly Nasution
Muh Fredly Nasution

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menghimbau masyarakat untuk mewaspadai investasi bodong yang terus bermunculan.

Plt Kepala OJK Sultra Muh Fredly Nasution mengatakan, salah satu ciri-ciri investasi bodong adalah adanya tawaran atau iming-iming investasi yang menjanjikan untung berlipat dengan bunga tinggi setiap bulannya.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dan waspada jika ada penawaran-penawaran hadiah dengan memenuhi persyaratan tertentu atau menghubungi nomor-nomor tertentu. Karena praktek-praktek tersebut sudah banyak memakan korban,” ungkap Fredly saat ditemui dikantornya, Senin (16/4/2018).

Masyarakat diharapkan kritis terhadap investasi palsu dengan memperhatikan prinsip dua L yakni Legal dan Logis. Legal yakni secara aspek hukum dengan perizinan yang jelas dan siapa yang mengeluarkan izin tersebut dan diperhatikan juga masa izin perusahaannya. Kemudian secara logis investasi yang ditawarkan masuk akal atau tidak.

Fredly juga menjelaskan, investasi bodong tersebut bisa berupa investasi uang, komoditi dan juga pembayaran uang dengan jumlah tertentu serta kredit konsumen dilunaskan.

“Masyarakat tidak boleh gampang tergiur atau terbujuk dengan iming-iming yang menjanjikan hasil besar,” ucapnya.

Oleh karena itu untuk mewaspadai penawaran investasi ilegal atau bodong semakin menyebar di masyarakat, OJK terus intens melakukan sosialisasi pendidikan bagi masyarakat untuk lebih memahami mengenai literasi keuangan.

“Karena pemahaman yang dangkal mengenai invetasi bodong akan menyebabkan mudahnya masyarakat terjebak dalam tawaran investasi ilegal yang banyak beredar di masyarakat,” tutupnya.

Kepala Kantor Perwakilan IDX Kendari Epha Karunia Titasari mengungkapkan, ada empat poin penting agar terhindar dari penipuan investasi yaitu:

1. Waspada dengan penawaran investasi dengan janji-janji palsu (misalnya pasti untung tinggi dalam jangka pendek).

2. Waspada penawaran investasi yang memaksa atau dengan bujuk rayu (biasanya dengan mengaburkan produk investasinya).

3. Waspada modus investasi dengan replikasi (misalnya investasi berkedok MLM) dan penguncian Dana (misalnya uang tidak boleh diambil dalam jangka waktu tertentu).

4. Waspada penawaran investasi dari perusahaan yang tidak jelas cek izin ke OJK, karena hanya OJK yang berhak mengeluarkan izin.

“Iya ini kita lakukan demi melindungi masyarakat Sultra agar tidak menjadi korban investasi bodong,” tukasnya. (B)

 


Reporter : Ilham Surahmin
Editor : Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini