ZONASULTRA.COM, BURANGA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton Utara (Butur), Sulawesi Tenggara (Sultra) mencatat daftar pemilih tetap (DPT) di daerah itu sebanyak 43.045, dengan rincian laki- laki 21.692 orang, sedangkan perempuan 21.353 orang.
Jumlah tersebut tersebar di seluruh wilayah Butur. Kecamatan Kulisusu tercatat 16.252 wajib pilih, Kulisusu Utara 6.257, Kulisusu Barat 4.545. Selanjutnya Bonegunu 5.640, Kambowa 4.887, dan Wakorumba Utara sebanyak 5.464.
Staf Penanggung Jawab Pemutakhiran Data Pemilih KPUD Butur Carison Musta menuturkan, jumlah tersebut merupakan hasil dari rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) menjadi DPT Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra 2018.
Dijelaskan, setiap warga yang mamanya belum terdaftar di DPT tersebut, masih bisa menyalurkan hak pilihnya pada pilgub mendatang. Dengan catatan, yang bersangkutan harus membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau surat keterangan (Suket) dari dinas kependudukan dan pencatatan sipil setempat.
“Jika masih ada masyarakat yang belum terdaftar di DPT, tetap mereka ini masih bisa memilih. Sepanjang punya identitas,” tuturnya usai rapat pleno terbuka di salah satu hotel di Butur, Rabu (18/4/2018).
Lanjut dia, bukan hanya warga yang belum terdaftar saja, wajib pilih yang sudah terdaftar di DPT pun juga harus membawa kartu identitas ketika hendak menuju tempat pemungutan suara (TPS).
“Karena sekarang, sekalipun terdaftar di DPT, tetap harus bawa identitasnya (KTP el atau suket), untuk bisa memilih, sekalipun ada kartu panggilan,” terangnya.
Olehnya itu ia menyarankan kepada masyarakat yang belum memiliki KTP elektronik maupun suket untuk segera dilengkapi di instansi terkait. (B)