Bupati Konsel Dorong Pembangunan Kawasan Pedesaan

Bupati Konsel Dorong Pembangunan Kawasan Pedesaan
RAKOR - Bupati konsel Surunuddin Dangga bersama jajaranya saat berfoto bersama dengan Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kawasan, Kementrian Perekonomian (Kemenko) Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI usai melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) terkait Kawasan Perdesaan Prioritas Nasional (KPPN) yang digelar di Hotel Wonua Monapa Ranomeeto. Rabu (25/4/2018) kemarin. (ERIK ARI PRABOWO/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, ANDOOLO – Bupati Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), Surunudin Dangga mengungkapkan pihaknya tengah mendorong pembangunan kawasan pedesaan di daerahnya.

Hal itu dikemukakan Surunudi dalam Rapat Koordinasi (Rakor) terkait Kawasan Perdesaan Prioritas Nasional (KPPN) yang digelar di Hotel Wonua Monapa Ranomeeto. Rabu (25/4/2018) kemarin.

Rapat itu digelar bersama pelaksana tugas Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kawasan, Kementrian Perekonomian (Kemenko) Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI, Mustikorini Indri Jatiningrum.

Surunudin mengatakan, dalam pelaksanaan pembangunan kawasan perdesaan terdapat regulasi yang mengatur tentang pentingnya dibentuk kawasan perdesaan untuk memadukan pembangunan antara desa dalam kabupaten.

“Rakor ini kita harapkan dapat mendorong pembangunan kawasan pedesaan yang harmonis, terkoordinasi, sinergis dalam semangat gotong royong diantara desa dengan keterpaduan program pembangunan desa dan OPD, kementrian dan lembaga agar tujuan dalam meningkatkan kualitas hidup manusia dan pemerataan pembangunan dapat tercapai,” kata Surunudin saat ditemui. Kamis (26/4/2018).

Bupati Konsel Dorong Pembangunan Kawasan Pedesaan

Mantan anggota legislator Sultra ini menjelaskan, bahwa kementerian menyelenggarakan fungsi koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian pelaksanaan kebijakan pembangunan kawasan pedesaan untuk memastikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dapat tercapai diakhir tahun 2019.

Dan sebagai tindak lanjut atas Undang-undang Desa, serta sebagai pijakan dalam pengembangan KPPN, maka disusun Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan (RPKP), serta sebagai tanggung jawab, maka pemerintah pusat memberikan fasilitasi dalam penyusunan RPKP maka dilakukan pembagian tugas kepada Kemendes, Kemen PDTT, Kemen PUPR, serta kepada Kemen ATR.

Fasilitasi penyusunan RPKP ini dilakukan melalui partisipasi aktif Pemerintah Daerah (Pemda) yang menjaring aspirasi dan musyawarah dengan Kepala Desa, Tokoh Masyarakat, Camat, Lurah, Organisai Perangkat Derah (OPD) terkait, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dengan dukungan Bupati, Pemerintah Provinsi (Pemprov).

“Penjaringan aspirasi itu dilakukan dengan melakukan survey lapangan untuk menentukan tematik kawasan produk unggulan kawasan, titik pertumbuhan, Zona kawasan zona produksi, pengolahan, pemasaran, tata ruang dan pra Ded kawasan perdesaan, kondisi eksisting, dan rancangan pengembangan serta penganggaran untuk 5 tahun kedepan,” jelasnya.

Dia menilai, Rakor yang digelar itu bertujuan untuk mempersiapkan hal-hal yang diperlukan untuk di daerah dalam penyusunan RPKP atau master plan sekaligus merencanakan bagaimana pengembangan kawasan perdesaan yang diharapkan. (B)

 


Reporter : Erik Ari Prabowo
Editor : Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini