ZONASULTRA.COM, UNAAHA – Jhon Lenan, Warga Desa Asa’o Kecamatan Tongauna, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) hanya bisa pasrah saat Tim khusus (Timsus) Polres Konawe menggerebek pabrik minuman keras (miras) tradisional miliknya, pada Kamis (26/4/2018) kemarin.
Pria penggangguran itu pun harus rela saat digelandang menuju Polres Konawe untuk proses lebih lanjut karena memproduksi miras tanpa memiliki izin edar dan izin produksi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penggerebekan tersebut merupakan tindaklanjut dari laporan masyarakat, bermodal informasi tersebut, Timsus yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Konawe, IPTU Rachmat Zam zam langsung melakukan penggeledahan dirumah yang dimaksud menjadi produsen minuman tradisional, namun tidak ditemukan. Tapi rupanya, pabrik miras tradisional berada sekitar puluhan meter dari rumah pelaku.
Kasatreskrim Polres Konawe, IPTU Racmat Zam zam yang dikonfirmasi Jumat (27/4/2018) melalui pesan Whatssup-nya membenarkan penggerebekan pabrik miras tradisional tersebut.
(Baca Juga : Jelang Ramadhan, Polsek Kemaraya Amankan 200 Liter Miras Tradisional)
Dikatakannya, dalam penggerebekan itu pihaknya berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa Miras jenis Ciu sebanyak 4 botol, dan 2 panci saguer yang sementara disuling menjadi ciu.
“Semuanya sudah kita amankan di Polres untuk proses lebih lanjut, termasuk juga alat-alat penyulingan yang selama ini digunakan pelaku untuk memproduksi miras tradisional tersebut,” tuturnya. (B)