Kuasa Hukum Oknum Polisi Kecam Pernyataan Ibunda Jalil Saat Berdemo

Nasruddin yang menjadi kuasa hukum Muhammad Ikhsan dan Ahmad Dirga
Nasruddin

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Nasruddin yang menjadi kuasa hukum Muhammad Ikhsan dan Ahmad Dirga, balik mengecam pernyataan ibunda Jalil atas nama Rahmatia dalam demo yang berlangsung hari ini (Rabu, 2/5/2018) di Pengadilan Negeri (PN) Kendari.

Nasruddin mengatakan dalam fakta persidangan jelas dinyatakan bahwa Jalil adalah pelaku tindak pidana. Dalam menjalankan aksinya Jalil tak sendiri tapi bersama temannya bernama Ambang yang sudah menjalani sidang di pengadilan dalam kasus begal.

“Terkait degan berita hari ini, adanya pernyataan ibunda Jalil, dia mengutuk saya, saya tanggapi bahwa saya juga mengutuk perbuatan dia yang tidak mau menerima kenyataan bahwa anaknya yang bernama jalil adalah pelaku tindak pidana pencurian degan kekerasan dan percobaan perkosaan. kalau saya sebagai orang tua sangat malu atas perbuatan seperti itu,” kata Nasruddin melalui pesan WhatsApp, Rabu (2/5/2018) malam.

(Baca Juga : Di Depan Ibunda Jalil, Ketua Majelis Hakim Pastikan Tak Sembrono Ambil Keputusan)

Dalam fakta persidangan ada korban yang menjadi saksi (sudah disumpah) di pengadilan terkait dengan perbuatan tindak pidana Jalil tersebut. Lanjut dia, Ambang juga sudah mengaku kalau melakukan pembegalan bersama Jalil dan itu sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Nasruddin mengatakan dalam pembelaan terhadap kliennya di pengadilan bahwa tidak ada pembunuhan dan penganiayaan, yang ada adalah pelaku tindak pidana. Dalam kasus itu Jalil mau melarikan diri sehingga ditembak kakinya untuk dilumpuhkan, Kalau kemudian meninggal maka itu sudah ajalnya.

Sebelumnya dalam demo yang digelar di PN Kendari, Rahmatia mengutuk pernyataan Nasruddin selaku kuasa hukum oknum polisi Muhammad Ikhsan dan Ahmad Dirga yang jadi terdakwa di kasus kematian Jalil. Dalam persidangan Nasruddin yang menyebut Jalil terlibat aksi begal.

(Baca Juga : Desak Hakim Jatuhkan Hukuman Berat, Ibunda Jalil dan Sekelompok Massa Demo Pengadilan)

“Kami mengutuk PH terdakwa. PH dengan arogan dalam pembelaannya menyatakan bahwa almarhum Abdul Jalil adalah seorang begal. PH terdakwa dengan sengaja melecehkan hak asasi manusia dnegan mengabaikan asas praduga tak bersalah dan melampaui wewenangnya dengan mengatakan almarhum Jalil bersalah, padahal yang berhak memutuskan seseorang bersalah atau tidak adalah hakim,” ujar Rahmatia dalam orasinya.

Untuk diketahui, Jalil (24) yang merupakan staf Honorer Bidang Rehabilitasi BNNP Sultra meninggal dunia usai diamankan oleh tim Buru Sergap (Buser) Kepolisian Resor (Polres) Kendari. Kejadian itu bermula, saat tim Buser Polres Kendari mendatangi kediaman Jalil dikelurahan Laloaru, Kecamatan Abeli, Kota Kendari, pada 6 Juni 2016 lalu sekitar pukul 00.00 wita.

Di kediamannya itu, Jalil langsung diamankan dan digelandang oleh sejumlah aparat polisi berpakaian preman dengan tuduhan sebagai tersangka sejumlah kasus dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kota Kendari. Dalam proses polisi ini Jalil meninggal dunia. (B)

 


Reporter : Muhamad Taslim Dalma
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini